Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:37 WIB
Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq
Fadia A. Rafiq, Bupati Pekalongan
baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, terkait dugaan korupsi pengadaan.
  • Bupati Pekalongan ditangkap bersama dua orang kepercayaan dan ajudannya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
  • OTT ini merupakan operasi ketujuh KPK sepanjang tahun 2026, setelah kasus korupsi di DJP dan kasus Wali Kota Madiun.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, berkaitan dengan proses pengadaan.

Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum mengungkapkan komoditas yang pengadaannya menjadi masalah dalam perkara tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Budi lebih lanjut mengatakan, Fadia A. Rafiq ditangkap dalam operasi senyap bersama dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaan sekaligus ajudannya.

Fadia bersama dua orang lainnya tersebut telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Dan pararel, tim saat ini juga sedang berada di Pekalongan," ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dengan adanya operasi ini, KPK setidaknya telah melakukan tujuh OTT sepanjang 2026. Adapun operasi pertama pada 2026 adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Kemudian, KPK juga melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

baca juga

Ketiga, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Selanjutnya, KPK melakukan dua OTT pada waktu yang sama, yakni kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq di Semarang, Dua Orang Kepercayaan Ikut Diamankan

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq di Semarang, Dua Orang Kepercayaan Ikut Diamankan

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:29 WIB

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:15 WIB

Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!

Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:54 WIB

Fadia Arafiq Siapanya Fairuz A Rafiq? Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK Bukan Orang Sembarangan

Fadia Arafiq Siapanya Fairuz A Rafiq? Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:48 WIB

Punya Belasan Bidang Tanah dan Rumah, Harta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tembus Rp85 Miliar

Punya Belasan Bidang Tanah dan Rumah, Harta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tembus Rp85 Miliar

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:45 WIB

Beda Kendaraan Fadia Arafiq sebelum dan sesudah Jadi Bupati Pekalongan, Bak Langit dan Bumi

Beda Kendaraan Fadia Arafiq sebelum dan sesudah Jadi Bupati Pekalongan, Bak Langit dan Bumi

Otomotif | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:44 WIB

Fadia Arafiq dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Jawa Tengah

Fadia Arafiq dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Jawa Tengah

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:07 WIB

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Entertainment | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:22 WIB

Dicokok KPK, Fadia Arafiq Ternyata Salah Satu Bupati Terkaya di Jawa Tengah

Dicokok KPK, Fadia Arafiq Ternyata Salah Satu Bupati Terkaya di Jawa Tengah

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:20 WIB

Transformasi Fadia Arafiq: dari Biduan Pekalongan ke Kursi Bupati yang Kini Terjaring OTT KPK

Transformasi Fadia Arafiq: dari Biduan Pekalongan ke Kursi Bupati yang Kini Terjaring OTT KPK

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:16 WIB

Terkini

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:56 WIB

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:51 WIB

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:50 WIB

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:45 WIB

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:34 WIB

×