Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:26 WIB
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya jelang sidang putusan. [suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dinyatakan bebas PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) dari kasus dugaan penghasutan demonstrasi.
  • Delpedro meminta Yusril Ihza Mahendra dan negara memulihkan harkat, martabat, serta mengganti kerugian materiil mereka selama enam bulan penahanan.
  • Keempat aktivis tersebut sebelumnya dituntut dua tahun penjara atas unggahan media sosial yang dianggap menghasut aksi unjuk rasa anarkis.

Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen memberikan pesan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra setelah dinyatakan bebas dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya, kata Delpedro, saat awal menjalani penahanan, Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dalam menghadapi proses hukum.

“Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas!” kata Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Untuk itu, dia meminta Yusril untuk harkat dan martabatnya bersama tiga aktivis lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi,” ujar Delpedro.

“Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa harus mengeluarkan uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Serta kami mendekam enam bulan di penjara,” lanjut dia.

Delpedro juga menekankan bahwa dia dan teman-temannya yang pada akhirnya terbukti tidak bersalah harus menjalani penahanan selama enam bulan.

“Oleh karena itu, kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya adalah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Oleh karenanya, mereka harus segera juga dibebaskan,” tandas Delpedro.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.

baca juga

Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim.

Dengan begitu, Delpedro dan kawan-kawan kemudian dinyatakan dibebaskan dari tahanan kota.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.

Sebab, jaksa meyakini keempat aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan melalui konten media sosial.

Berdasarkan dakwaan jaksa, konten tersebut diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:47 WIB

Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing

Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:22 WIB

Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain

Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:38 WIB

Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok

Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:36 WIB

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB

"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

News | Senin, 02 Maret 2026 | 17:02 WIB

Terkini

Danantara Sebut Saham BUMN Menarik Dikoleksi, Ini Alasannya

Danantara Sebut Saham BUMN Menarik Dikoleksi, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Petani Rela Tinggalkan Cangkul di Sawah, Heboh Jet Tempur F-16 Mendarat di Tol Paspro

Petani Rela Tinggalkan Cangkul di Sawah, Heboh Jet Tempur F-16 Mendarat di Tol Paspro

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi

Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi

Batam | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Saat Generasi 2000-an Bernostalgia, Y2K hingga Game Legendaris Kembali Hadir di Festival Ini!

Saat Generasi 2000-an Bernostalgia, Y2K hingga Game Legendaris Kembali Hadir di Festival Ini!

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:38 WIB

3 Lambang Zodiak Pisces dan Makna Di Baliknya

3 Lambang Zodiak Pisces dan Makna Di Baliknya

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Telkom Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T

Telkom Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Dituding Sudutkan Ruben Onsu Lewat Syarat Tes Kesehatan untuk Bertemu Anak, Ini Pembelaan Sarwendah

Dituding Sudutkan Ruben Onsu Lewat Syarat Tes Kesehatan untuk Bertemu Anak, Ini Pembelaan Sarwendah

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG

Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG

Bali | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Ekonomi Kreatif Bisa Dorong Pertumbuhan Negara-negara Global South

Ekonomi Kreatif Bisa Dorong Pertumbuhan Negara-negara Global South

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:32 WIB

×