- Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya optimis bebas dalam sidang putusan hari ini, Jumat (6/3/2026).
- Keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara atas dugaan hasutan unjuk rasa melalui konten media sosial pada Agustus 2025.
- Dakwaan meliputi UU ITE dan KUHP, terkait konten yang diduga mengajak anak-anak terlibat dalam kerusuhan anarkis.
Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya optimis akan bebas jelang putusan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
Adapun tiga terdakwa dimaksud ialah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka akan menjalani sidang putusan pada hari ini.
“Semoga persidangan hari ini sesuai dengan fakta persidangan, kami optimis untuk bebas,” kata Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Pada kesempatan yang sama, Delpedro mengaku bahwa dia dan teman-temannya tidak takut pada apapun keputusan hakim hari ini.
“Keputusan apapun, hasil apapun, tidak akan membuat kami takut, tapi pada intinya kami berharap keputusan ini menjadi keputusan yang baik, terutama bagi kasus tahanan politik lainnya,” ujar Delpedro.
Mereka lantas meneriakkan yel-yel “Semakin ditekan, semakin melawan” bersama para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.
Sebab, jaksa meyakini keempat aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan melalui konten media sosial.
Berdasarkan dakwaan jaksa, konten tersebut diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok
Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat pasal 28 ayat (3) Juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, keempat terdakwa terancam pidana sebagaimana Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pada dakwaan keempat, Delpedro dan kawan-kawan disebut melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial instagram yang memiliki muatan mengajak pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan, termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi.
Hal itu dinilai membahayakan jiwa anak sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025.
Untuk itu, para terdakwa terancam pidana sebagaimana Pasal 76H Jo Pasal 15 Juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.