Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 05 Maret 2026 | 18:09 WIB
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
Komika Pandji Pragiwaksono saat Aksi Kamisan, di depan Istana, Kamis (5/3/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Pandji Pragiwaksono mengomentari perkara Delpedro Marhaen dan staf Lokataru menjelang vonis di PN Jakarta Pusat.
  • Jaksa menuntut empat terdakwa, termasuk Delpedro, hukuman penjara dua tahun terkait penghasutan demonstrasi Agustus.
  • Para terdakwa dituding menyebar 19 konten medsos yang dinilai menghasut dan menyebabkan kericuhan demonstrasi.

Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono mengomentari perkara yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dkk, jelang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pandji mengatakan, seharusnya Delpedro Cs tidak semestinya terlibat dalam perkara ini.

“Harusnya bahkan tidak perlu diperkarakan,” kata Pandji saat Aksi Kamisan di depan Istana, Kamis (5/3/2026).

Sebab, lanjut Pandji, sikap kritis tidak seharusnya dibungkam oleh pemerintah. Pasalnya, pemikiran kritis bukan suatu persoalan bagi pemerintah.

“Karena memberi kesan bahwa memiliki aktivisme atau memiliki kekritisan jadi permasalahan buat pemerintah,” imbuh Pandji.

Diketahui, Delpedro bakal menjalani vonis dalam persidangan perkara penghasutan saat aksi demonstrasi pada Agustus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Delpedro Marhaen dengan pidana penjara selama dua tahun.

Adapun Delpedro dituntut pidana karena dituding sebagai penghasut kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus lalu.

Dalam perkara ini, selain Delpedro, JPU juga melayangkan tuntutan serupa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.

baca juga

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," kata JPU dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun media sosial.

Sedikitnya ada 19 konten kolaborasi pada periode demonstrasi Agustus melalui akun para terdakwa. Karena itu, JPU menilai konten tersebut masuk dalam perbuatan menghasut.

Dalam konten tersebut, para terdakwa juga memuat sejumlah tagar secara konsisten, seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, hingga #ReformasiPolri.

Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.

"Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ucap jaksa.

"Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus," tambahnya.

Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selanjutnya, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB

Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak

Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:48 WIB

Berandai Anaknya Naksir Verrell Bramasta, Rindradana: Salah Didik Saya

Berandai Anaknya Naksir Verrell Bramasta, Rindradana: Salah Didik Saya

Entertainment | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:21 WIB

"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

News | Senin, 02 Maret 2026 | 17:02 WIB

Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik

Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:38 WIB

2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025

2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:25 WIB

Aksi Kamisan Yogyakarta: Soroti Kekerasan Aparat di Tual dan Penghormatan bagi John Tobing

Aksi Kamisan Yogyakarta: Soroti Kekerasan Aparat di Tual dan Penghormatan bagi John Tobing

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:18 WIB

Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji

Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 09:06 WIB

Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum

Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Februari 2026 | 17:39 WIB

'Buku Putih' Kaum Anarkis

'Buku Putih' Kaum Anarkis

Liks | Rabu, 18 Februari 2026 | 14:15 WIB

Terkini

Xiaomi 18 Series Bakal Debut Lebih Cepat, Ini Bocoran Model dan Jadwal Peluncurannya

Xiaomi 18 Series Bakal Debut Lebih Cepat, Ini Bocoran Model dan Jadwal Peluncurannya

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:46 WIB

Komitmen Menjaga Transparansi ke Media, Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 dari Dewan Pers RI

Komitmen Menjaga Transparansi ke Media, Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 dari Dewan Pers RI

Jatim | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:44 WIB

115 Napi Kelas Kakap Lapas Surabaya Mendadak Dipindah ke Nusakambangan

115 Napi Kelas Kakap Lapas Surabaya Mendadak Dipindah ke Nusakambangan

Jatim | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:39 WIB

5 Tone Up Sunscreen untuk Kulit Berminyak: Anti Lengket, No White Cast!

5 Tone Up Sunscreen untuk Kulit Berminyak: Anti Lengket, No White Cast!

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:35 WIB

Dunia di Ambang Krisis? Ancaman Blokade Laut Houthi Ancam Pasokan Minyak Global

Dunia di Ambang Krisis? Ancaman Blokade Laut Houthi Ancam Pasokan Minyak Global

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:32 WIB

Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak

Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak

Lampung | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:30 WIB

Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa

Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:29 WIB

4 Jam Tangan Casio Paling Laris yang Stylish, Anti Air, dan Awet Dipakai Bertahun-tahun

4 Jam Tangan Casio Paling Laris yang Stylish, Anti Air, dan Awet Dipakai Bertahun-tahun

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:26 WIB

Rekrutmen hingga Prediksi Karyawan Resign Kini Otomatis Berkat AI HR

Rekrutmen hingga Prediksi Karyawan Resign Kini Otomatis Berkat AI HR

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:22 WIB

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:20 WIB

×