Bukan Cuma Dosa, Mokel saat Ramadan di Negara Ini Bisa Berujung Penjara dan Denda Jutaan

Galih Prasetyo

Senin, 09 Maret 2026 | 20:52 WIB
Bukan Cuma Dosa, Mokel saat Ramadan di Negara Ini Bisa Berujung Penjara dan Denda Jutaan
Ilustrasi berbuka puasa di dalam mobil saat terjebak macet (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Kuwait memberlakukan sanksi hukum bagi yang melanggar puasa di tempat umum, berdasar UU No. 44 Tahun 1968.
  • Pelanggaran puasa di Kuwait dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda hingga 100 dinar.
  • Oman juga melarang makan minum di tempat umum saat puasa, dengan sanksi penjara minimal sepuluh hari.

Suara.com - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Perintah tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 yang mewajibkan umat Islam berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Di Indonesia yang mayoritas muslim, mokel atau berbuka puasa di siang hari paling hanya mendapat sanksi sosial, namun jangan coba-coba mokel di Ramadan di negara satu ini.

Salah satu negara yang menerapkan aturan tegas adalah Kuwait.

Kementerian Dalam Negeri Kuwait memperingatkan warga agar tidak secara terbuka melanggar aturan puasa selama Ramadan.

Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari akan dikenai sanksi hukum.

Ilustrasi Puasa - Bolehkah Ganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban? (Unsplash)
Ilustrasi Puasa - Bolehkah Ganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban? (Unsplash)

“Melanggar aturan puasa di depan umum selama bulan Ramadan dapat dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian peringatan otoritas Kuwait.

Mengutip Arab Times, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelanggar dapat dihukum penjara hingga satu bulan.

Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda hingga 100 dinar Kuwait atau sekitar Rp5 juta. Bahkan, hukuman penjara dan denda dapat dijatuhkan sekaligus kepada pelanggar.

baca juga

Untuk memastikan aturan dipatuhi, pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan puasa di ruang publik.

Pengawasan juga diperketat dengan pemasangan kamera pengawas di sejumlah titik strategis.

“Kamera pengawas dipasang di pasar dan area sekitar masjid untuk memantau potensi pelanggaran,” tulis laporan media setempat.

Aturan serupa juga diterapkan di Oman. Negara Teluk tersebut memiliki ketentuan hukum yang melarang masyarakat makan atau minum di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.

Berdasarkan Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oman, siapa pun yang secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa dapat dikenai sanksi pidana.

Hukumannya tidak ringan. Pelanggar dapat dipenjara minimal 10 hari dan maksimal tiga bulan jika terbukti melanggar aturan tersebut di ruang publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara

Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara

Foto | Senin, 09 Maret 2026 | 19:05 WIB

e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026

e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 19:15 WIB

Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah

Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 16:40 WIB

Bukan Pelit! Ini Cara Saya Jaga Saldo Rekening dari Gempuran FOMO Ramadan

Bukan Pelit! Ini Cara Saya Jaga Saldo Rekening dari Gempuran FOMO Ramadan

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 18:10 WIB

Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil

Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:30 WIB

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:22 WIB

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:20 WIB

Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis

Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:18 WIB

Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta

Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:16 WIB

7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam

7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:15 WIB

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:14 WIB

Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara

Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:12 WIB

Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review

Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:11 WIB

Ulasan A Bloody Lucky Day: Saat Keberuntungan Menjadi Awal Malapetaka

Ulasan A Bloody Lucky Day: Saat Keberuntungan Menjadi Awal Malapetaka

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:10 WIB

×