- Polresta Cirebon mengungkap produksi uang palsu skala masif senilai potensi Rp12 miliar di Gegesik pada Selasa (17/3/2026).
- Tersangka S (52) ditangkap saat mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 di kediamannya pada Sabtu (14/3) sore.
- Uang palsu tersebut direncanakan diedarkan luas di Jawa Barat, Bali, NTB, dan Yogyakarta menjelang hari raya.
Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon melakukan gebrakan besar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik produksi uang palsu dalam skala masif di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tidak tanggung-tanggung, nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp12 miliar.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama di Cirebon, Selasa (17/3/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi uang palsu di Kecamatan Gegesik.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan observasi mendalam di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka saat memproduksi uang palsu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Operasi penggerebekan dilakukan dengan presisi tinggi untuk memastikan tersangka tidak memiliki kesempatan untuk menghilangkan barang bukti.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial S, seorang pria berusia 52 tahun yang merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 16.30 WIB tepat di kediamannya yang diduga kuat menjadi pabrik pencetakan uang ilegal tersebut.
Saat penangkapan, kata dia, tersangka tertangkap tangan sedang memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan menggunakan sejumlah peralatan yang telah disiapkan.
Tersangka tidak dapat mengelak karena polisi menemukan mesin-mesin yang masih dalam kondisi beroperasi serta tumpukan kertas yang siap diubah menjadi lembaran-lembaran uang menyerupai asli.
“Tersangka mendesain ulang uang pecahan Rp100.000, kemudian mencetak dan memotongnya hingga menyerupai uang asli untuk diedarkan,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong cukup rapi dengan memanfaatkan teknologi pencetakan modern.
Hal ini dilakukan agar uang palsu tersebut memiliki kemiripan visual yang tinggi dengan uang asli keluaran Bank Indonesia, sehingga masyarakat awam akan sulit membedakannya secara kasat mata tanpa pemeriksaan mendetail.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, target peredaran uang palsu ini sangat luas dan tidak terbatas pada wilayah Cirebon saja. Tersangka berencana menyasar wilayah-wilayah strategis yang memiliki perputaran uang tunai tinggi saat masa libur panjang.
Ia menyebut uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat hingga luar daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta.
Pemilihan lokasi peredaran hingga ke Bali dan NTB menunjukkan bahwa sindikat ini mengincar sektor pariwisata yang biasanya mengalami lonjakan transaksi tunai dari wisatawan domestik maupun mancanegara. Momentum yang dipilih pun sangat spesifik, yakni saat masyarakat sedang sibuk mempersiapkan hari raya.
“Peredaran direncanakan sebelum perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 607 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp60,7 juta serta 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong senilai Rp400 juta. Barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa proses produksi tengah berjalan dengan kapasitas yang cukup besar.
Selain itu, ia menyebutkan ditemukan pula 52 rim kertas yang diperkirakan dapat menghasilkan uang palsu senilai Rp10,5 miliar serta lembar cetakan uang palsu yang baru tercetak sebelah senilai Rp1,5 miliar.
Jumlah kertas yang melimpah ini mengindikasikan bahwa tersangka memiliki modal yang cukup besar untuk menjalankan bisnis haram ini dalam jangka waktu yang lama jika tidak segera terendus oleh pihak berwajib.
Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan, di antaranya printer, mesin hologram, laptop, dan alat penghitung uang yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Keberadaan mesin hologram menunjukkan bahwa tersangka berusaha meniru fitur keamanan uang asli guna mengelabui pemeriksaan manual.
“Total potensi uang palsu dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12 miliar,” ujar dia.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat di kota-kota besar seperti Bandung, Yogyakarta, hingga Denpasar untuk menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) setiap kali menerima uang kembalian atau melakukan transaksi tunai. Kewaspadaan ekstra diperlukan mengingat uang palsu senilai miliaran rupiah tersebut hampir saja membanjiri pasar.
Pihaknya menegaskan dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.