Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
baca 10 detik
  • KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama tersangka korupsi haji, dari Rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
  • ICW menilai pemindahan penahanan ini preseden buruk dan meminta Dewas KPK memeriksa pimpinan terkait persetujuan pengalihan tersebut.
  • Pengalihan penahanan Gus Yaqut disetujui KPK berdasarkan permohonan keluarga dan pertimbangan Pasal 108 KUHAP, proses hukum tetap berjalan.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemindahan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tersangka korupsi.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai KPK mesti memberikan penjelasan secara transparan perihal pemindahan penahanan Yaqut ini.

“Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” kata Wana kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Menurut dia, langkah KPK ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” lanjut Wana.

Untuk itu, ICW menegaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini.

“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah.”

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

baca juga

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Terpopuler: 11 Kontroversi Irawati Puteri, Viral Azab Korupsi MBG di Lombok

Terpopuler: 11 Kontroversi Irawati Puteri, Viral Azab Korupsi MBG di Lombok

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 06:50 WIB

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:21 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×