- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan ke tahanan rumah.
- KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
- Sahroni mengingatkan KPK agar pengalihan ini tidak disalahgunakan tersangka untuk melarikan diri demi kredibilitas institusi.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.