- KPK mengalihkan status penahanan Gus Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah terhitung Kamis, 19 Maret 2026.
- Pengalihan penahanan tersebut dikabulkan KPK berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
- Gus Yaqut ditetapkan tersangka kasus korupsi haji 2023-2024 bersama mantan staf khususnya.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif meskipun menjadi tahanan rumah.
KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
“Gus Yaqut selama ini selalu kooperatif dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan, termasuk proses hukum di KPK. Oleh karenanya, penasihat hukum yakin Gus Yaqut akan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan,” kata Dodi kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Dia menjamin prosedur pengalihan penahanan Gus Yaqut sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Namun, Dodi mengaku pertimbangan untuk mengabulkan permohonan pihak keluarga terhadap pengalihan penahanan Gus Yaqut hanya diketahui pihak KPK.
“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut,” ujar Dodi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.