- Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan memeriksa saksi tambahan Reni Efendi.
- Pemeriksaan Reni Efendi, istri Richard Lee, berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026, untuk pendalaman keterangan sebelumnya.
- Richard Lee ditahan sejak 6 Maret 2026 dan penyidik sedang fokus melengkapi berkas sebelum pelimpahan ke kejaksaan.
Suara.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang menyeret dokter Richard Lee dengan memeriksa saksi tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik saat ini tengah memeriksa Reni Efendi, yang merupakan istri Richard Lee.
“Pemeriksaan saksi tambahan Reni Efendi, istri Richard Lee,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Budi menjelaskan, Reni mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan hingga siang hari proses tersebut masih berlangsung.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan lanjutan untuk mendalami keterangan yang sebelumnya telah diberikan Reni pada 16 Juni 2025.
“Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” jelas Budi.
Sebelumnya, Richard Lee telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Saat ini, kepolisian masih memfokuskan proses pada tahap pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, tim penyidik tengah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.
“Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka dr Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik,” kata Andaru saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan ke jaksa penuntut umum atau P21.
“Apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Andaru.