- Tim Richard Lee melaporkan petugas Polda Metro ke Propam karena foto sang dokter saat apel pagi di tahanan tersebar luas.
- Pihak pengacara mempertanyakan keamanan area Ring 1 kepolisian yang dianggap kebobolan oleh pihak pencari konten.
- Bidpropam Polda Metro Jaya menyatakan akan segera mengusut dan menindaklanjuti laporan terkait kebocoran foto tersebut.
Suara.com - Dokter Richard Lee kini resmi menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya menyusul laporan dari Dokter Detektif.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, publik dihebohkan dengan beredarnya foto sang dokter yang tengah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dalam foto yang beredar di media sosial, Richard Lee tampak berada di antara narapidana lainnya. Ia terlihat mengenakan kacamata dan penutup kepala saat mengikuti rutinitas di dalam sel.
Sontak saja, tersebarnya dokumentasi internal ini memicu reaksi keras dari tim kreatif dan pengacaranya.
Pihak Richard Lee secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke bagian Propam dengan nomor surat SPSP2/260324000045/III/2026/BAGYANDUAN yang diajukan secara daring.
"Keberatan atas tindakan penyidik Ditreskrimsus/petugas jaga tahanan Polda Metro Jaya yang melakukan pengambilan foto/dokumentasi terhadap klien pendumas a.n. dr. Richard Lee saat melaksanakan giat rutinitas apel pagi di dalam area tahanan Polda Metro Jaya," bunyi keterangan dalam surat tersebut di akun Instagram Hans Pranata, Selasa, 24 Maret 2026.
Hans Pranata menyatakan kekecewaan mendalam atas bocornya dokumentasi yang seharusnya bersifat rahasia tersebut. Baginya, kejadian ini merupakan pelanggaran kode etik serius, mengingat area tahanan merupakan zona terbatas (Ring 1) kepolisian.
"Kalau area ring 1 kepolisian saja bisa tembus demi konten pihak tertentu, ke mana lagi kami harus percaya?" tulis Hans dalam keterangannya.
"Saya titipkan harapan penegakan hukum ini kepada integritas institusi Polri," lanjutnya lagi.
Merespons aduan tersebut, Bidpropam Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya memberikan tanggapan cepat.
"Terimakasih atas informasinya, kami dari Bidpropam Polda Metro Jaya akan segera menindaklanjuti berita ini," tulis Paminal Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya Richard Lee telah mendekam di rutan sejak awal Maret 2026 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dokter berusia 39 tahun tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat produk kecantikan yang dianggap bermasalah.