- Dua pemuda di Baleendah, Kabupaten Bandung, dikeroyok warga pada Jumat (20/3) karena disangka pelaku begal.
- Korban mengalami luka serius setelah motor mereka mogok dan masuk selokan akibat masalah teknis kendaraan.
- Polisi mengamankan sembilan terduga pelaku pengeroyokan yang terancam pasal kekerasan bersama-sama KUHP baru.
Suara.com - Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Dua pemuda menjadi korban pengeroyokan setelah disangka sebagai pelaku begal oleh sekelompok warga di kawasan Baleendah.
Peristiwa tersebut berawal ketika kedua korban berinisial FH dan RR, warga Kecamatan Ciparay, tengah dalam perjalanan pulang usai membeli pakaian dari Kota Bandung pada Jumat (20/3). Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar, sehingga keduanya terpaksa mendorong kendaraan.
Situasi semakin sulit saat mereka melintasi jalan menurun. Rem sepeda motor dilaporkan tidak berfungsi hingga kendaraan yang didorong tersebut masuk ke dalam selokan.
Setelah berhasil mengevakuasi motor, keduanya justru dihampiri sekelompok orang yang mencurigai mereka sebagai pelaku begal. Meski sudah membantah, kecurigaan itu berujung pada aksi kekerasan.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan.
“Sejumlah pelaku sudah kami amankan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka, di antaranya luka sobek di kepala, gigi patah, pembengkakan, serta luka dalam, sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut pada Jumat (27/3).
Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.
“Untuk motifnya masih kami dalami, termasuk peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 262 KUHP baru terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, dan bisa lebih berat jika menyebabkan luka pada korban.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada pihak berwenang untuk penanganan yang tepat.