Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Fabiola Febrinastri, Tantri Amela Iskandar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
Menaker Yassierli inspeksi langsung ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah perihal THR tak dibayar penuh. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menerima laporan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan penuh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli langsung melakukan inspeksi ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

Yassierli melakukan sidak pada Selasa (31/3/2026) dan meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. 

Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.

Menaker Yassierli inspeksi langsung ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah perihal THR tak dibayar penuh. (Dok: Kemnaker)
Menaker Yassierli inspeksi langsung ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah perihal THR tak dibayar penuh. (Dok: Kemnaker)

Yassierli mengatakan, turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi dan hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai sidak.

Dalam sidak tersebut, Menaker mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.

Menaker Yassierli inspeksi langsung ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah perihal THR tak dibayar penuh. (Dok: Kemnaker)
Menaker Yassierli inspeksi langsung ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah perihal THR tak dibayar penuh. (Dok: Kemnaker)

Perusahaan apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka pengusaha dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

baca juga

Yassierli menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. 

“setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuh,” tegas Yassieli.

Menaker menegaskan tahun lalu kita berhasil menindaklanjuti aduan hampir 100 persen laporan yang masuk.

"Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Yassierli. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB

Miris, Pandawara Tunjukkan Banyak Amplop THR Bekas Ditemukan di Sungai

Miris, Pandawara Tunjukkan Banyak Amplop THR Bekas Ditemukan di Sungai

Video | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×