-
PBB menuntut Israel mencabut undang-undang hukuman mati karena melanggar standar hak asasi manusia global.
-
GCC mengutuk keras aturan hukuman mati Israel yang dianggap diskriminatif terhadap para tahanan Palestina.
-
Dunia internasional mendesak penghentian praktik ilegal Israel demi tercapainya solusi damai negara Palestina merdeka.
Suara.com - Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB secara resmi menyatakan keberatan mendalam terhadap kebijakan terbaru yang diambil pemerintah Israel.
Langkah ini diambil setelah munculnya rencana penerapan sanksi maksimal berupa hukuman mati terhadap individu yang dikategorikan teroris.
Stéphane Dujarric selaku juru bicara PBB menyampaikan pesan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hak asasi manusia.
Sikap ini merupakan respons langsung terhadap langkah legislatif yang baru saja diambil oleh otoritas di Yerusalem tersebut.
Kebijakan ini memicu gelombang kekhawatiran global mengenai standar keadilan yang diterapkan di wilayah konflik tersebut.
Dalam sebuah keterangan resmi, Dujarric menekankan bahwa posisi institusinya tidak akan berubah mengenai praktik hukuman mati.
"Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric dalam konferensi pers.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen global PBB untuk menghapuskan praktik hukuman yang dianggap tidak manusiawi tersebut.
Dujarric menegaskan bahwa setiap negara anggota seharusnya menghormati prinsip-prinsip dasar kemanusiaan tanpa adanya pengecualian sanksi.
Desakan ini bertujuan agar Israel meninjau kembali keputusan hukum yang dianggap dapat memperburuk situasi keamanan regional.
Latar belakang polemik ini bermula dari pernyataan Itamar Ben-Gvir yang menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional Israel.
Ben-Gvir mengungkapkan bahwa parlemen Israel telah memberikan lampu hijau bagi undang-undang hukuman mati bagi teroris.
Berdasarkan laporan media setempat, aturan ini ditujukan khusus bagi mereka yang melakukan pembunuhan bermotif nasionalisme.
Sentimen rasisme juga menjadi salah satu dasar dalam penentuan vonis berat bagi para terdakwa nantinya.
Namun, banyak pihak melihat regulasi ini sebagai instrumen hukum yang sangat rentan disalahgunakan oleh pihak penguasa.