-
PBB menuntut Israel mencabut undang-undang hukuman mati karena melanggar standar hak asasi manusia global.
-
GCC mengutuk keras aturan hukuman mati Israel yang dianggap diskriminatif terhadap para tahanan Palestina.
-
Dunia internasional mendesak penghentian praktik ilegal Israel demi tercapainya solusi damai negara Palestina merdeka.
Para pengamat hukum internasional mencemaskan adanya ketimpangan dalam penerapan undang-undang tersebut di lapangan nantinya.
Ada indikasi kuat bahwa hukuman ini berpotensi besar hanya akan dijatuhkan kepada warga berkebangsaan Palestina.
Sebaliknya, pelaku dari kalangan Yahudi dikhawatirkan akan mendapat perlakuan berbeda dalam kasus-kasus yang serupa.
Ketidakadilan hukum ini dianggap akan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara.
Diskriminasi sistematis dalam sistem peradilan Israel menjadi sorotan utama dalam berbagai forum diplomasi antarnegara dunia.
Suara penolakan tidak hanya datang dari New York, tetapi juga menggema dari negara-negara Teluk.
Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jasem Albudaiwi, memberikan reaksi keras atas langkah otoritas penjajah tersebut.
Albudaiwi memandang bahwa hukuman mati bagi tahanan Palestina adalah sebuah bentuk penindasan yang sangat nyata dilakukan.
Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi melalui Sekretariat Jenderal GCC untuk menanggapi situasi darurat kemanusiaan di wilayah pendudukan.
Pihaknya merasa perlu mengambil sikap demi melindungi hak-hak dasar para tahanan yang saat ini berada di penjara.
Menurut Albudaiwi, keputusan yang diambil oleh Knesset telah mengabaikan semua batas hukum yang berlaku secara global.
Ia menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan Parlemen Israel Knesset ini merupakan pelanggaran terang-terangan sekaligus bertentangan dengan semua hukum dan norma internasional dan kemanusiaan.
Pelanggaran ini dianggap mencederai kredibilitas Israel dalam menjalankan fungsi negara yang seharusnya beradab dan taat hukum.
GCC meminta dunia internasional tidak menutup mata terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel.
Tindakan tersebut dipandang sebagai ancaman serius yang mengintai keselamatan warga sipil Palestina setiap harinya secara berkelanjutan.