Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

Bella | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Bagaskara]
  • Rudianto Lallo menanggapi putusan bebas videografer Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi proyek video profil desa di Sumatera Utara.
  • Anggota DPR RI tersebut mendesak aparat penegak hukum agar tidak mengkriminalisasi pelaku ekonomi kreatif melalui proses hukum yang dipaksakan.
  • Penegakan hukum harus mengutamakan pendekatan restoratif serta mempertimbangkan efisiensi anggaran negara daripada sekadar menghukum pelaku atas kasus bernilai kecil.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan respons mendalam atas putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dari dakwaan korupsi proyek video profil desa.

Rudianto berharap kasus ini menjadi refleksi serius bagi aparat penegak hukum (APH) agar tidak mudah melakukan kriminalisasi, terutama terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Ia menekankan bahwa negara saat ini sangat membutuhkan kreativitas anak muda.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus dengan nilai anggaran kecil per desa harus dipertimbangkan secara matang agar tidak membebani anggaran negara untuk proses peradilan itu sendiri.

“Dari kasus ini saya berharap ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan kemudian mudah mengkriminalisasi, mudah mempidana, apalagi ini adalah pelaku ekonomi kreatif yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menjaga kreativitas anak-anak muda kita dalam menyampaikan gagasan dan ide. Apalagi dana yang dipungut per desa nilainya kecil sekali, hanya dikumpulkan. Itu yang saya katakan tadi, ini sangat tidak tepat,” ujar Rudianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

“Jangan sampai biaya kasus mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembelaan, itu lebih besar dari nilai kerugian yang ditemukan. Itu yang kita tidak mau, lebih besar pasak daripada tiang,” sambungnya.

Politisi Partai NasDem ini juga menyoroti pentingnya profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menjalankan SOP penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam menyasar masyarakat bawah atau kasus-kasus kecil yang terkesan dipaksakan, sementara kasus besar di daerah justru luput dari perhatian.

“Nah, kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi, supaya tidak muncul kesan bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Lebih baik yang diungkap adalah kasus-kasus besar di masing-masing daerah. Kasus seperti ini melibatkan kepala desa, tetapi nilai anggarannya per desa hanya Rp30 juta. Itu sangat kecil. Kalau kasus seperti ini terkesan dicari-cari, diada-adakan, dan dipaksakan, ini harus menjadi perhatian pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar betul-betul berhati-hati dalam menjalankan SOP penanganan tipikor. Jangan sedikit-sedikit menggunakan pasal tindak pidana korupsi. Akhirnya ini justru menghambat ekonomi kreatif, dan itu berbahaya efeknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum harus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara, bukan sekadar menghukum (retributif).

Ia mendorong pendekatan yang lebih restoratif dan restitutif sesuai dengan semangat KUHP yang baru.

“Kita ingin penegakan hukum ini memberikan manfaat. Kalau tidak ada manfaat, tidak ada pemulihan kerugian negara, tidak ada pengembalian kerugian negara, untuk apa?” tuturnya.

“Apalagi dalam KUHP baru, pendekatannya sudah tidak lagi retributif, tetapi restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Pemulihan dan pembinaan lebih diutamakan. Denda juga bisa menjadi solusi. Kalau ada kerugian negara dan nilainya kecil, bisa dikomunikasikan lebih awal untuk dikembalikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap arah penegakan hukum di Indonesia ke depan benar-benar berfungsi sebagai pelindung bagi masyarakat, khususnya mereka yang bergerak di sektor kreatif, agar tidak muncul rasa ketakutan dan ketidakpastian hukum.

“Karena kalau sudah tidak ada kerugian negara, berarti tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jangan sedikit-sedikit menggunakan pasal korupsi yang akhirnya membuat masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, menjadi tidak tenang dan tidak pasti. Hukum seharusnya melindungi mereka, bukan justru sebaliknya dipandang mencelakakan. Itu yang kita tidak inginkan dalam arah penegakan hukum ke depan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Liks | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

Biaya Editing hingga Mic Rp0, Fakta di Balik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Biaya Editing hingga Mic Rp0, Fakta di Balik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:12 WIB

Lensa Kamera vs Palu Hakim: Apakah Bisa Mengukur Kreativitas Hanya dengan Angka?

Lensa Kamera vs Palu Hakim: Apakah Bisa Mengukur Kreativitas Hanya dengan Angka?

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:23 WIB

Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?

Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:17 WIB

Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang

Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:06 WIB

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:38 WIB

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB

Terkini

Geger Kasus Amsal Sitepu, DPR akan Panggil Kajari Karo, Singgung Ada Perlawanan dari APH Kotor

Geger Kasus Amsal Sitepu, DPR akan Panggil Kajari Karo, Singgung Ada Perlawanan dari APH Kotor

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:05 WIB

'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat

'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:55 WIB

Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel

Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:50 WIB

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:48 WIB

7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:43 WIB

Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:40 WIB

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:14 WIB

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:11 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:03 WIB