- ASN Pemprov DKI menerapkan kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat dengan pengawasan absensi mobile secara ketat.
- Kepala OPD memantau lokasi pegawai secara real time melalui aplikasi untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan selama jam kerja.
- Gubernur DKI Jakarta melarang ASN bekerja di kafe dan membatasi kuota WFH maksimal 50 persen guna menjaga pelayanan.
Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan jaminan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak akan disalahgunakan menjadi libur panjang.
Kepastian ini didasarkan pada ketatnya sistem absensi mobile yang mampu memantau lokasi para pegawai secara real time dan akurat.
Merlinda, salah seorang ASN Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pengawasan melalui aplikasi tersebut dipantau langsung oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Ke track lokasinya di mana, bukan timestamp. Kalau banyak yang bilang pakai fake GPS, absensi mobile ini agak sulit," kata Merlinda di kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Merlinda pun meminta masyarakat untuk tetap percaya pada profesionalitas para abdi negara meskipun mereka tidak berada di kantor saat hari menjelang akhir pekan.
Ia menegaskan bahwa skema bekerja dari rumah bukan hal baru bagi pegawai Jakarta, karena sebelumnya sudah pernah sukses diterapkan saat masa pandemi Covid-19.
"Kami sebagai ASN pasti mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terutama DKI Jakarta tempat saya bekerja," kata Merlinda.
Di sisi lain, Tasya yang juga merupakan ASN Pemprov DKI, memandang kebijakan WFH ini sebagai langkah strategis untuk melakukan efisiensi energi di tengah krisis global.
Ia turut menepis anggapan miring terkait penyalahgunaan waktu WFH lantaran beban kerja pada hari Jumat justru biasanya sedang berada pada puncaknya.
"Jadi kayak di kami, nggak mungkin jadi long weekend. Kami tetep kerja di rumah," klaim Tasya.
![Foto estetik di kafe [Gemini AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/29/34126-foto-estetik-di-kafe.jpg)
Dilarang Kerja dari Kafe
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun sebelumnya telah mengeluarkan larangan keras bagi para pegawainya untuk melakukan pekerjaan dari kafe saat jadwal WFH berlangsung.
Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi para aparatur yang kedapatan keluyuran atau bekerja di luar kediaman pribadi selama jam kerja.
Penerapan WFH setiap hari Jumat ini sendiri hanya berlaku bagi maksimal 50 persen ASN di setiap instansi guna menjaga stabilitas pelayanan di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta.
Adapun para pejabat tingkat Madya, Pratama, hingga petugas lapangan seperti Satpol PP, Damkar dan tenaga kesehatan tetap diwajibkan untuk bekerja secara luring di lapangan.