Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Muhammad Yasir, Lilis Varwati

Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
Ilustrasi prajurit TNI gugur di Lebanon. [Suara.com/Aldie]
baca 10 detik
  • Guru Besar UI Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah Indonesia tidak dapat menggugat pihak terkait atas gugurnya prajurit TNI di Lebanon.
  • Prajurit TNI di bawah kendali PBB sehingga tanggung jawab hukum dan kewenangan investigasi sepenuhnya berada di tangan Sekjen PBB.
  • Pemerintah Indonesia harus mendorong PBB melakukan investigasi untuk menuntut ganti rugi bagi aparat dan keluarga korban sesuai hukum internasional.

Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyebut pemerintah Indonesia tidak dapat secara langsung menggugat pihak mana pun terkait gugurnya prajurit TNI dalam misi penjaga perdamaian di Lebanon.

Menurutnya, langkah yang bisa ditempuh adalah mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan investigasi.

“Kita tentu harus mengawal dan rajin minta update ke UNIFIL,” kata Hikmahanto kepada Suara.com, dihubungi Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, prajurit TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) berada di bawah kendali operasi PBB atau under United Nations command.

Dengan status tersebut, tanggung jawab hukum atas insiden yang terjadi berada pada PBB, bukan pemerintah Indonesia.

“Para prajurit asal Indonesia tidak dapat dikendalikan oleh TNI atau pemerintah Indonesia mengingat statusnya Bawah Kendali Operasi (BKO), di bawah PBB. Oleh karenanya bila hendak dilakukan investigasi dan proses hukum maka keputusan berada ditangan Sekjen PBB, bukan pemerintah Indonesia,” jelas Hikmahanto .

Ia merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations tahun 1949, yang menyatakan bahwa PBB memiliki kapasitas sebagai subjek hukum internasional untuk mengajukan klaim ganti rugi.

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia dinilai perlu aktif mendorong PBB untuk mengusut insiden yang menewaskan tiga prajurit TNI tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan pendapat Mahkamah Internasional, PBB menjadi subyek hukum internasional yang mempunyai hak dan kewajiban dan memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

baca juga

"Ganti rugi tidak hanya untuk PBB tetapi juga aparat dan keluarganya. Dalam konteks ini pemerintah Indonesia perlu mendorong PBB untuk dilakukannya investigasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:05 WIB

Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi

Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:46 WIB

Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel

Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:41 WIB

Terkini

Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi

Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:21 WIB

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:13 WIB

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:08 WIB

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

×