Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Muhammad Yasir, Lilis Varwati

Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
Ilustrasi prajurit TNI gugur di Lebanon. [Suara.com/Aldie]
baca 10 detik
  • Guru Besar UI Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah Indonesia tidak dapat menggugat pihak terkait atas gugurnya prajurit TNI di Lebanon.
  • Prajurit TNI di bawah kendali PBB sehingga tanggung jawab hukum dan kewenangan investigasi sepenuhnya berada di tangan Sekjen PBB.
  • Pemerintah Indonesia harus mendorong PBB melakukan investigasi untuk menuntut ganti rugi bagi aparat dan keluarga korban sesuai hukum internasional.

Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyebut pemerintah Indonesia tidak dapat secara langsung menggugat pihak mana pun terkait gugurnya prajurit TNI dalam misi penjaga perdamaian di Lebanon.

Menurutnya, langkah yang bisa ditempuh adalah mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan investigasi.

“Kita tentu harus mengawal dan rajin minta update ke UNIFIL,” kata Hikmahanto kepada Suara.com, dihubungi Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, prajurit TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) berada di bawah kendali operasi PBB atau under United Nations command.

Dengan status tersebut, tanggung jawab hukum atas insiden yang terjadi berada pada PBB, bukan pemerintah Indonesia.

“Para prajurit asal Indonesia tidak dapat dikendalikan oleh TNI atau pemerintah Indonesia mengingat statusnya Bawah Kendali Operasi (BKO), di bawah PBB. Oleh karenanya bila hendak dilakukan investigasi dan proses hukum maka keputusan berada ditangan Sekjen PBB, bukan pemerintah Indonesia,” jelas Hikmahanto .

Ia merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations tahun 1949, yang menyatakan bahwa PBB memiliki kapasitas sebagai subjek hukum internasional untuk mengajukan klaim ganti rugi.

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia dinilai perlu aktif mendorong PBB untuk mengusut insiden yang menewaskan tiga prajurit TNI tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan pendapat Mahkamah Internasional, PBB menjadi subyek hukum internasional yang mempunyai hak dan kewajiban dan memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

baca juga

"Ganti rugi tidak hanya untuk PBB tetapi juga aparat dan keluarganya. Dalam konteks ini pemerintah Indonesia perlu mendorong PBB untuk dilakukannya investigasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:05 WIB

Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi

Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:46 WIB

Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel

Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:41 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×