- KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung pada 1 April 2026 terkait kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
- Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, diduga menerima suap ijon proyek senilai total Rp14,2 miliar dari tersangka Sarjan.
- Penyidik KPK berencana memanggil Ono Surono untuk mengonfirmasi temuan bukti dari penggeledahan rumahnya dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang sudah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.