- KPK menetapkan dua tersangka swasta, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, terkait skandal korupsi kuota haji periode 2023-2024.
- Kedua tersangka diduga menyuap pejabat Kemenag demi mendapatkan tambahan kuota haji ilegal dan skema percepatan keberangkatan jemaah.
- Praktik suap tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga miliaran rupiah serta membantah klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil.
Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 resmi dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta yang diduga menjadi 'pemain kunci' dalam skandal yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Pada Senin (30/3/2026), KPK secara resmi menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Membedah Skema 'Jalur Cepat' dan Kuota Tambahan Ilegal
Penyidik KPK mengungkap adanya peran aktif Ismail dan Asrul dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar aturan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka bersama pihak lain diduga kuat melakukan pertemuan langsung dengan Yaqut dan Alex.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen. Skema yang disepakati adalah pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan porsi 50:50.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul bekerja sama dengan pihak Kemenag untuk mengatur agar kuota tambahan tersebut jatuh ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
Ini termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0), di mana jemaah yang mendaftar bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa melalui antrean.
Aliran Dana Suap dan Keuntungan Miliaran Rupiah

Sebagai imbalan atas kemudahan tersebut, KPK menduga adanya aliran dana signifikan. Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Alex.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang dalam jumlah yang lebih besar, yaitu USD 406 ribu kepada Alex. Uang ini juga terkait dengan pengaturan kuota haji khusus.
“Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ungkap Asep.
KPK menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Alex dan Hilman dari kedua tersangka swasta tersebut diduga kuat merupakan representasi dari kepentingan Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
Pukulan Telak yang Mematahkan Klaim Yaqut
Penetapan dua tersangka baru ini dinilai KPK menjadi bukti krusial yang mematahkan klaim Yaqut yang selama ini mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari kasus ini.
“YCQ itu kan selalu dibilang tuh di mana-mana atau digaung-gaungkan disampaikan bahwa 'enggak ada nerima apa-apa' kan gitu. Enggak nerima apa-apa gitu kan, enggak ada. Nah, dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang,” tutur Asep.
“Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kickback ya, yang diterima (YCQ),” tambah dia.
Asep menjelaskan bahwa tindakan ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. “Tentu ini kan masuk ke pemenuhan unsur menguntungkan diri sendiri. Ya, itu yang ditekankan di situnya ya, satu ya, seperti itu,” ujar Asep.
Menanggapi perkembangan ini, Yaqut yang ditemui di Gedung KPK pada hari berikutnya tetap pada pendiriannya.
Ia secara singkat membantah telah menerima uang dari pihak swasta melalui staf khususnya.
“Nggak ada (penerimaan uang USD 30 ribu),” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).