KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?. (Dok. Suara.com)
baca 10 detik
  • KPK menetapkan dua tersangka swasta, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, terkait skandal korupsi kuota haji periode 2023-2024.
  • Kedua tersangka diduga menyuap pejabat Kemenag demi mendapatkan tambahan kuota haji ilegal dan skema percepatan keberangkatan jemaah.
  • Praktik suap tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga miliaran rupiah serta membantah klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil.

Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 resmi dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta yang diduga menjadi 'pemain kunci' dalam skandal yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Pada Senin (30/3/2026), KPK secara resmi menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Membedah Skema 'Jalur Cepat' dan Kuota Tambahan Ilegal

Penyidik KPK mengungkap adanya peran aktif Ismail dan Asrul dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar aturan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka bersama pihak lain diduga kuat melakukan pertemuan langsung dengan Yaqut dan Alex.

Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen. Skema yang disepakati adalah pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan porsi 50:50.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul bekerja sama dengan pihak Kemenag untuk mengatur agar kuota tambahan tersebut jatuh ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.

Ini termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0), di mana jemaah yang mendaftar bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa melalui antrean.

baca juga

Aliran Dana Suap dan Keuntungan Miliaran Rupiah

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?. (Dok. Suara.com)
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?. (Dok. Suara.com)

Sebagai imbalan atas kemudahan tersebut, KPK menduga adanya aliran dana signifikan. Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Alex.

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang dalam jumlah yang lebih besar, yaitu USD 406 ribu kepada Alex. Uang ini juga terkait dengan pengaturan kuota haji khusus.

“Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ungkap Asep.

KPK menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Alex dan Hilman dari kedua tersangka swasta tersebut diduga kuat merupakan representasi dari kepentingan Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.

Pukulan Telak yang Mematahkan Klaim Yaqut

Penetapan dua tersangka baru ini dinilai KPK menjadi bukti krusial yang mematahkan klaim Yaqut yang selama ini mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari kasus ini.

“YCQ itu kan selalu dibilang tuh di mana-mana atau digaung-gaungkan disampaikan bahwa 'enggak ada nerima apa-apa' kan gitu. Enggak nerima apa-apa gitu kan, enggak ada. Nah, dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang,” tutur Asep.

“Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kickback ya, yang diterima (YCQ),” tambah dia.

Asep menjelaskan bahwa tindakan ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. “Tentu ini kan masuk ke pemenuhan unsur menguntungkan diri sendiri. Ya, itu yang ditekankan di situnya ya, satu ya, seperti itu,” ujar Asep.

Menanggapi perkembangan ini, Yaqut yang ditemui di Gedung KPK pada hari berikutnya tetap pada pendiriannya.

Ia secara singkat membantah telah menerima uang dari pihak swasta melalui staf khususnya.

“Nggak ada (penerimaan uang USD 30 ribu),” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:58 WIB

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:18 WIB

KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:06 WIB

Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai

Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:31 WIB

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:32 WIB

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Terkini

Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian

Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:20 WIB

Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI

Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:19 WIB

Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:12 WIB

Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI

Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:10 WIB

Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?

Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:59 WIB

Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:53 WIB

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:42 WIB

Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes

Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:40 WIB

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:37 WIB

Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal

Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:32 WIB

×