- Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/4/2026) membahas kasus pelecehan seksual Syekh AM.
- Rapat melibatkan kepolisian dan LPSK guna mencegah potensi pelarian terduga pelaku ke luar negeri serta melindungi korban.
- DPR menegaskan Syekh AM bukan merupakan Ustadz Solmed atau Ustadz Syam guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Suara.com - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk menggelar rapat secara tertutup guna membahas perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama berinisial Syekh AM.
Keputusan untuk menutup rapat dari akses publik dan media ini diambil lantaran perkara yang sedang dibahas masuk dalam kategori sensitif dan menyangkut perlindungan terhadap pihak-pihak terkait.
Rapat koordinasi ini melibatkan sejumlah instansi penting, mulai dari pihak Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga perwakilan dari keluarga korban yang mencari keadilan.
Pelaksanaan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan tersebut dimulai dengan instruksi sterilisasi area ruang rapat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara langsung menyampaikan pengumuman mengenai sifat pertemuan tersebut kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
"Jadi rekan-rekan media, ini akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh keterangan yang disampaikan oleh para saksi maupun keluarga korban dapat terjaga kerahasiaannya selama proses pembahasan berlangsung.
Urgensi dari pelaksanaan rapat ini didasari oleh banyaknya masukan yang diterima oleh anggota dewan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para tokoh agama.
Habiburokhman menjelaskan bahwa para habaib dan ulama telah memberikan atensi khusus terhadap kasus yang menyeret nama Syekh AM tersebut.
Terdapat kekhawatiran kolektif dari para tokoh agama mengenai potensi terhambatnya proses hukum jika terduga pelaku tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai kemungkinan Syekh AM akan meninggalkan Indonesia dalam waktu dekat untuk menghindari proses penyidikan.
Para tokoh agama tersebut mengungkapkan kekhawatiran bahwa Syekh AM berencana melarikan diri ke Mesir.
Informasi mengenai potensi pelarian ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa Komisi III DPR merasa perlu segera memanggil pihak kepolisian dan LPSK untuk melakukan sinkronisasi data dan langkah pencegahan.
Selain menghadirkan instansi penegak hukum, rapat tertutup ini juga dihadiri oleh pihak pelapor. Habib Mahdi Al-Attas hadir secara langsung dalam kapasitasnya sebagai koordinator pelapor.
Kehadiran Habib Mahdi didampingi oleh tim kuasa hukum serta sejumlah saksi awal yang mengetahui kronologi dugaan pelecehan tersebut sejak awal dilaporkan.
Meskipun agenda rapat dinyatakan tertutup untuk umum, pimpinan Komisi III DPR tetap menekankan pentingnya transparansi hasil pertemuan kepada publik.
Habiburokhman secara khusus meminta kepada pihak kepolisian yang hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan keterangan pers secara resmi setelah agenda di dalam ruangan selesai.
Hal ini bertujuan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap akurat dan tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merugikan proses hukum yang sedang berjalan.
Keterbukaan informasi setelah rapat dianggap sangat penting karena kasus ini telah menjadi perhatian luas dan menyentuh ranah sosial keagamaan.
Masyarakat dinilai memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang proporsional mengenai sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan oleh negara.
Selama informasi tersebut tidak mengganggu teknis penyidikan atau membahayakan keselamatan saksi dan korban, maka publik harus tetap diberikan perkembangan terkini.
"Karena ini kan memang memicu keresahan," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan data dan informasi awal yang diterima oleh Komisi III DPR, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syekh AM ini ternyata memiliki rentang waktu yang cukup panjang.
Laporan yang masuk menyebutkan bahwa aksi dugaan pelecehan tersebut diduga telah terjadi dalam kurun waktu sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.
Durasi waktu yang mencapai delapan tahun ini mengindikasikan adanya pola tertentu yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik kepolisian dan mendapat pengawalan ketat dari lembaga legislatif.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga memberikan klarifikasi penting terkait identitas terduga pelaku guna meluruskan opini publik yang berkembang di media sosial.
Dalam penjelasannya, Komisi III menegaskan bahwa sosok berinisial Syekh AM yang dimaksud dalam kasus ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud atau yang akrab disapa Ustadz Solmed.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa terduga pelaku bukan Ustadz Syamsuddin Nur Makka atau Ustadz Syam.
Penegasan ini dirasa perlu disampaikan karena selama ini telah terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menyeret nama sejumlah ustadz populer tersebut akibat kemiripan inisial atau latar belakang profesi.
Kesalahpahaman ini diharapkan segera berakhir setelah adanya penjelasan resmi mengenai identitas Syekh AM yang sedang diproses hukum.