Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Tekankan Pentingnya Permintaan Maaf Negara

Bella | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 02 April 2026 | 14:34 WIB
Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Tekankan Pentingnya Permintaan Maaf Negara
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parkemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). [Tangkapan layar]
  • Kementerian HAM menyusun peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pemulihan korban dan pernyataan maaf resmi negara.
  • Munafrizal Manan memaparkan rencana tersebut dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.
  • Pemerintah mengusulkan pembentukan dana perwalian khusus untuk menjamin kepastian anggaran kompensasi serta pemulihan psikologis bagi para korban dan saksi.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyusun peta jalan (roadmap) komprehensif untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam rencana tersebut, pemerintah menekankan pentingnya peran negara dalam pemulihan korban, termasuk usulan penyampaian permintaan maaf resmi secara kenegaraan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut rekomendasi kunjungan kerja (kunker) reses di Yogyakarta pada Februari lalu terkait pelaksanaan kompensasi dan pemulihan bagi saksi serta korban pelanggaran HAM berat.

Munafrizal menjelaskan bahwa pemulihan korban merupakan pilar utama dalam peta jalan yang sedang disusun. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah adanya pernyataan maaf dari negara sebagai bentuk pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarganya.

“Di dalam peta jalan ini, salah satu hal yang juga ditegaskan, yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, termasuk juga di dalam peta jalan ini kami cantumkan juga poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apologi dari negara, sebagaimana juga pengalaman dari beberapa negara lain yang mengalami hal yang serupa. Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara,” ujar Munafrizal dalam rapat.

Selain aspek psikologis, Munafrizal juga menyoroti pentingnya kepastian dukungan materiil bagi para korban. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian HAM menggagas pembentukan anggaran khusus yang disebut Trust Fund for Victims atau dana perwalian untuk korban.

Konsep ini mengadopsi model yang telah diterapkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, guna memastikan keberlanjutan program pemulihan.

“Nah kemudian juga, di dalam peta jalan tersebut Kementerian HAM menggagas mengenai perlu adanya anggaran khusus pemulihan korban. Jadi, ini semacam Trust Fund for Victims. Kalau kita belajar dari apa yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, International Criminal Court, itu juga mereka ada yang disebut Trust Fund for Victims ini,” jelasnya.

Dengan adanya dana khusus tersebut, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian terkait sumber anggaran untuk kompensasi, jaminan sosial, dan bentuk pemulihan lainnya bagi para korban dan saksi.

“Jadi, supaya pemulihan untuk korban itu ada kejelasan dari sisi anggaran. Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:03 WIB

Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak

Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:00 WIB

Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

DPR | Senin, 30 Maret 2026 | 21:18 WIB

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:35 WIB

Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda

Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:02 WIB

Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial

Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:30 WIB

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Terkini

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB