- Videografer Amsal Christy Sitepu memberikan penghormatan kepada Komisi III DPR RI di Jakarta pada 2 April 2026 atas pengawalan kasusnya.
- Amsal sempat ditahan 131 hari di Rutan Medan sebelum divonis bebas karena dugaan kerugian negara yang tidak terbukti secara prosedural.
- Amsal memaparkan adanya kejanggalan audit, intervensi oknum jaksa, serta pengabaian nilai karya teknis dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
Suara.com - Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sempat terjerat polemik hukum dan kini telah mendapatkan vonis bebas oleh pengadilan, melakukan aksi yang menarik perhatian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Di sela-sela rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Amsal tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya dan membungkukkan badan ke arah para anggota dewan yang hadir.
Aksi membungkuk ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan terima kasih yang mendalam atas pengawalan kasus yang menimpanya.
"Hari ini saya sudah bebas, pak, terima kasih banyak dan terkhusus juga buat Bapak Hinca Pandjaitan yang mewakili Komisi III sebagai penjamin saya juga dan yang mengawal kasus ini juga," kata Amsal sebagaimana dilansir Antara.
Amsal Christy Sitepu membeberkan bahwa dirinya telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan yang cukup panjang.
Ia mengaku sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.
Kehadirannya di ruang rapat Komisi III DPR RI menjadi momentum baginya untuk menceritakan beban mental dan fisik yang dialami selama masa penahanan tersebut sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Dalam jalannya rapat tersebut, Amsal Sitepu memaparkan sejumlah poin yang ia yakini sebagai kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.
Salah satu poin utama yang disorot adalah penetapan dirinya sebagai tersangka yang didasarkan pada pernyataan Inspektorat Kabupaten Karo.
Pihak inspektorat menyatakan adanya kerugian negara dari pekerjaan videografi yang dilakukannya. Namun, Amsal menegaskan bahwa ada prosedur yang terlewati dalam proses tersebut.
Amsal mengaku belum pernah sekalipun menjalani pemeriksaan oleh pihak inspektorat terkait pekerjaan yang dituduhkan merugikan negara tersebut.
Hal ini menjadi pertanyaan besar baginya mengenai dasar penetapan status tersangka yang dialaminya.
Ia merasa proses audit atau pemeriksaan lapangan tidak dilakukan secara transparan dan objektif sebelum kasusnya dilimpahkan ke ranah hukum pidana.
Selain masalah prosedur audit, Amsal Sitepu juga mengungkap adanya upaya intervensi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Ia menyebut nama seorang jaksa, Wira Arizona, yang disebutnya pernah memberikan sebuah kotak berisi kue brownies.
Pemberian tersebut disertai dengan pesan agar Amsal bersikap kooperatif dan mengikuti alur persidangan yang telah ditentukan oleh pihak kejaksaan.
Intervensi tersebut juga mencakup permintaan agar Amsal Sitepu tidak menyuarakan kasusnya ke publik atau media sosial.
Oknum jaksa tersebut meminta agar dirinya tidak perlu ribut-ribut di ruang digital selama proses hukum berlangsung.
Hal ini menambah daftar panjang kejanggalan yang dirasakan Amsal selama berupaya mencari keadilan atas profesi yang dijalaninya.
Kekecewaan Amsal semakin memuncak ketika ia menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara.
Dalam laporan tersebut, ia menemukan fakta bahwa beberapa jenis pekerjaan teknis yang telah ia selesaikan justru tidak diakui sebagai bagian dari hasil kerja.
Bagi Amsal, hal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan serangan terhadap martabat para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia.
"Karena ketika ide tidak diakui, ini bukan saja sebuah kejahatan tapi ini sebuah penghinaan akan sebuah karya. Editing tidak diakui, ini sebuah penghinaan akan sebuah profesi, dubbing tidak diakui, cutting tidak diakui," kata dia.
Pernyataan tersebut menekankan betapa menyakitkan bagi seorang profesional kreatif ketika elemen-elemen teknis seperti penyuntingan gambar, pengisian suara, hingga pemotongan klip dianggap tidak ada atau tidak bernilai dalam perhitungan resmi negara.
Amsal menilai bahwa tindakan tidak mengakui karya intelektual dan teknis tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi videografer secara keseluruhan.
Komisi III DPR RI sengaja menggelar rapat ini dengan menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Karo, Komisi Kejaksaan, dan Amsal Sitepu secara langsung untuk membedah polemik tersebut.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum di daerah agar tidak ada lagi masyarakat, terutama pelaku industri kreatif, yang mengalami nasib serupa dengan Amsal.
Para anggota Komisi III DPR RI menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi-profesi baru di era ekonomi digital agar tidak mudah dikriminalisasi melalui celah perhitungan kerugian negara yang tidak akurat.