Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Vania Rossa | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc]
  • Dosen UMY Fajar Junaedi menyoroti kasus korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu di Karo.
  • Pendekatan audit fisik yang mengabaikan nilai ide kreatif dalam proyek negara berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap para pelaku industri kreatif.
  • Ketakutan akan risiko hukum memicu penurunan kepercayaan kreator dalam berkolaborasi dengan instansi pemerintah untuk menggarap proyek dana desa.

Suara.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, menyoroti kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Direktur CV Promiseland tersebut didakwa dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurut Fajar, perkara ini tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan hukum administratif. Ia menilai, kasus tersebut juga mencerminkan adanya potensi kriminalisasi terhadap kerja kreatif.

"Ini bukan hanya soal selisih anggaran, tetapi tentang bagaimana kerja kreatif dipahami, atau justru tidak dipahami, oleh sistem," kata Fajar, Jumat (3/4/2026).

Ia menilai pendekatan audit yang selama ini lebih menitikberatkan pada bukti fisik, seperti kuitansi pembelian barang, menjadi akar persoalan. Padahal dalam industri kreatif, nilai utama justru terletak pada ide, narasi, serta proses produksi yang tidak selalu bisa diukur secara material.

"Dalam kerja kreatif, nilai utama justru terletak pada ide, narasi, dan proses produksi yang tidak selalu dapat diukur secara material. Ketika hal ini diabaikan, yang terjadi adalah 'pembunuhan' perlahan terhadap industri kreatif," tegasnya.

Lebih jauh, Fajar mengingatkan dampak psikologis yang bisa muncul di kalangan pelaku industri kreatif, terutama UMKM. Ia menilai, kasus ini berpotensi membuat videografer, desainer, hingga kreator konten menjadi ragu untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, khususnya dalam proyek yang menggunakan dana desa atau anggaran negara.

Padahal, penggunaan dana desa untuk produksi konten kreatif seperti video profil desa dapat menjadi investasi jangka panjang. Konten tersebut dinilai efektif sebagai sarana promosi untuk mengembangkan potensi pariwisata dan ekonomi lokal.

"Terjadi penurunan kepercayaan yang nyata. Pelaku kreatif khawatir perbedaan penilaian harga dapat berujung pada kriminalisasi. Ini menciptakan rasa takut untuk berkolaborasi," jelasnya.

Fenomena ini, lanjut Fajar, dikenal sebagai chilling effect, yaitu kondisi ketika ketakutan terhadap risiko hukum membuat pelaku industri menahan diri untuk berkarya atau mengambil peluang kerja.

Jika terus dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Karena itu, Fajar menekankan pentingnya reformasi kebijakan dalam pengelolaan jasa kreatif. Pemerintah didorong untuk merevisi Standar Harga Satuan (SHS) agar lebih mengakomodasi nilai kerja intelektual.

Selain itu, ia juga menyarankan agar proses audit melibatkan asosiasi profesi, seperti komunitas videografer, guna menghasilkan penilaian yang lebih objektif dan adil.

"Pemerintah seharusnya mengedepankan penyelesaian administratif atau perdata sebelum membawa kasus ke ranah pidana. Jangan sampai pelaku kreatif langsung dikriminalisasi tanpa mempertimbangkan konteks pekerjaannya," tambahnya.

Fajar menegaskan, kasus Amsal Sitepu harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya berpegang pada formalitas administratif, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang menghargai kreativitas dan kerja manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Terkini

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB