- Briptu BTS diduga merekam seorang Polwan di kamar mandi asrama SPN Polda Jawa Tengah pada September 2025 lalu.
- Propam Polda Jawa Tengah sedang mendalami kasus asusila tersebut melalui proses penyidikan internal serta sidang kode etik profesi.
- Briptu BTS kini dalam pemantauan ketat pihak berwenang dan terancam sanksi berat jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepolisian.
Suara.com - Institusi kepolisian kembali diguncang isu miring dari dalam asrama. Seorang anggota polisi berinisial Briptu BTS dilaporkan atas dugaan pelanggaran kesusilaan yang tergolong nekat, merekam seorang Polisi Wanita (Polwan) saat tengah berada di kamar mandi.
Insiden memalukan ini dilaporkan terjadi di lingkungan asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah pada September 2025 lalu. Kini, nasib Briptu BTS berada di ujung tanduk seiring dengan proses penyidikan internal yang tengah berjalan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan bahwa kasus ini sedang didalami secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
"Saat ini proses masih berjalan sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka sidang kode etik," ujar Artanto di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Bermula dari Laporan Provos
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan Briptu BTS ke Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut kemudian ditarik ke Polda Jawa Tengah untuk ditangani secara lebih luas oleh Bidpropam.
Artanto memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menyikapi tindakan pelecehan di lingkungan kepolisian. Ia menjamin proses hukum internal akan berjalan transparan.
"Setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan objektif," tegasnya.
Hingga kekinian, baru satu korban yang secara resmi melaporkan tindakan asusila tersebut.
Terkait alasan atau motif di balik aksi rekam diam-diam tersebut, Artanto menyebut hal itu akan dibedah secara mendalam dalam persidangan nanti.
"Berkaitan dengan motif terlapor, hal tersebut akan diungkap dalam sidang kode etik profesi," jelas Artanto.
Saat ini, Briptu BTS diketahui masih bertugas di SPN Polda Jawa Tengah. Namun, ruang geraknya dipantau ketat oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng untuk memastikan tidak ada gangguan pada proses pemeriksaan.
Sanksi berat kini menanti Briptu BTS jika dalam sidang kode etik terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng martabat kepolisian. (Antara)