AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

Bangun Santoso

Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
baca 10 detik
  • AMSI meminta Dewan Pers melindungi media Magdalene dari tindakan pembatasan akses konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • AMSI menilai pembatasan akses tersebut melanggar UU Pers karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang semestinya.
  • Dewan Pers berencana meninjau kembali kebijakan Komdigi yang membatasi konten jurnalistik media sah meskipun belum terverifikasi secara formal.

Suara.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (9/4/2026).

Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Karena itu, AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten di akun media sosial Magdalene merupakan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers.

AMSI menegaskan bahwa alasan Komdigi bahwa Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers, dan karena itu, bukan perusahaan pers yang dilindungi, tidak dapat diterima.

Saat ini, baru sekitar 1200 perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers. Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat adanya keterbatasan sumber daya.

baca juga

Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini secara resmi kepada Dewan Pers.

Dalam pertemuan di Dewan Pers, hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim dan Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib.

Dari Magdalene, hadir Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani dan Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.

Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang sah menurut UU Pers.

Ke depan, AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh

Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 19:18 WIB

Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan

Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 18:04 WIB

Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi

Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 14:34 WIB

Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia

Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 14:11 WIB

Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve

Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 15:02 WIB

IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun

IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 14:02 WIB

Apa Itu IGRS? Viral Usai Game Populer Kena Blokir

Apa Itu IGRS? Viral Usai Game Populer Kena Blokir

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Dirilis Hari Ini! Perpres 27 Resmi Atur Tarif hingga Angkutan Makanan Ojol

Dirilis Hari Ini! Perpres 27 Resmi Atur Tarif hingga Angkutan Makanan Ojol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Mataram Tumpah Ruah! Marc Marquez Cs Sapa Ribuan Fans Jelang MotoGP Mandalika 2026

Mataram Tumpah Ruah! Marc Marquez Cs Sapa Ribuan Fans Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Pernikahan Toksik, Patung Retak Simbol Perlawanan Raihaanun di Final Poster "Beautiful Pain"

Pernikahan Toksik, Patung Retak Simbol Perlawanan Raihaanun di Final Poster "Beautiful Pain"

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Beredar Isu Gibran Mundur dan PSI Dapat 3 Kursi Menteri

Beredar Isu Gibran Mundur dan PSI Dapat 3 Kursi Menteri

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Wamenko Drajad Yakin Ekonomi RI 2027 Tumbuh Lebih Dari 6 Persen

Wamenko Drajad Yakin Ekonomi RI 2027 Tumbuh Lebih Dari 6 Persen

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Daftar Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Oktober 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Daftar Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Oktober 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Sudah Pakai Night Cream Apakah Masih Perlu Moisturizer? Ini Penjelasannya

Sudah Pakai Night Cream Apakah Masih Perlu Moisturizer? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Bukan Cuma Ngobrol, AI Kini Mulai Ambil Alih Pekerjaan Operasional

Bukan Cuma Ngobrol, AI Kini Mulai Ambil Alih Pekerjaan Operasional

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Tentang Masa Depan yang Belum Terjadi dan Pikiran yang Sibuk Khawatir

Tentang Masa Depan yang Belum Terjadi dan Pikiran yang Sibuk Khawatir

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Boyong Menteri ke Halmahera, Prabowo akan Resmikan Megaproyek Hilirisasi Rp180 Triliun

Boyong Menteri ke Halmahera, Prabowo akan Resmikan Megaproyek Hilirisasi Rp180 Triliun

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:27 WIB

×