Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia

Agung Pratnyawan

Selasa, 07 April 2026 | 14:11 WIB
Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia
Rating usia IGRS. [ist]
baca 10 detik
  • Rating IGRS di Steam bukan hasil verifikasi resmi dari pemerintah Indonesia.
  • Pencantuman label tersebut hanya berdasarkan mekanisme internal mandiri pihak platform.
  • Kemkomdigi segera meminta klarifikasi Steam guna melindungi pengguna terutama anak-anak.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan pernyataan tegas terkait kegaduhan yang sedang terjadi di kalangan gamer tanah air mengenai pencantuman label Indonesia Game Rating System (IGRS) pada platform distribusi digital, Steam.

Kemkomdigi menegaskan bahwa tampilan rating IGRS yang muncul pada sejumlah gim di platform tersebut bukanlah hasil klasifikasi resmi yang telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Langkah ini diambil karena praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat dianggap berisiko tinggi terhadap upaya perlindungan masyarakat di ruang digital.

Penggunaan label yang tidak diverifikasi secara sah dikhawatirkan dapat menyesatkan publik, terutama orang tua, dalam menentukan kelayakan konten gim berdasarkan usia pemainnya.

Hal ini menjadi krusial mengingat fungsi utama IGRS adalah sebagai panduan keamanan digital bagi konsumen di Indonesia.

Mekanisme Internal Steam yang Tidak Terverifikasi

Berdasarkan hasil pemantauan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, ditemukan bahwa rating yang tercantum pada platform Steam saat ini berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare.

Artinya, klasifikasi tersebut ditentukan secara mandiri oleh pihak pengembang atau platform tanpa melalui alur verifikasi resmi yang ditetapkan oleh regulasi di Indonesia.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa kemunculan label IGRS tanpa verifikasi resmi di Jakarta Pusat, Minggu (05/04/2026), merupakan hal yang serius.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana. [Komdigi]
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana. [Komdigi]

Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa rating yang beredar tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik yang luas mengenai kepatuhan suatu produk gim terhadap standar moral dan hukum yang berlaku di tanah air.

Kemkomdigi menilai penggunaan simbol atau label negara tanpa izin resmi dapat mengaburkan batas antara informasi yang sah dan yang sekadar formalitas internal platform.

Payung Hukum dan Potensi Pelanggaran Regulasi

Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengatur klasifikasi gim. Penayangan rating yang tidak resmi tersebut diindikasikan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan nasional, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Menekankan kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
  • Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim: Mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi resmi yang telah divalidasi oleh otoritas terkait.
  • Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Mengatur tentang kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam mematuhi norma dan aturan di Indonesia.

Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang transparan, akurat, dan tidak menyesatkan pengguna.

Dengan adanya indikasi ketidaksesuaian ini, Kemkomdigi berencana untuk segera melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak Steam guna memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan nasional yang berlaku.

"Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.

Sanksi Administratif dan Langkah Lanjutan

Jika dalam evaluasi lebih lanjut terbukti adanya pelanggaran administratif, Kemkomdigi tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi ini dapat berupa teguran hingga langkah administratif lainnya yang bertujuan untuk mendisiplinkan penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya menyempurnakan sistem IGRS melalui penguatan mekanisme pengawasan dan verifikasi agar lebih terpercaya di masa depan.

Masyarakat, terutama komunitas gamer, diimbau untuk tetap kritis dan selalu merujuk pada informasi resmi melalui laman igrs.id atau kanal komunikasi resmi milik Kemkomdigi.

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan ketidaksesuaian informasi juga sangat diharapkan guna menjaga ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan aman bagi seluruh kalangan usia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi

Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN Bersama NVIDIA, Siap Jadi Hub AI Regional!

Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN Bersama NVIDIA, Siap Jadi Hub AI Regional!

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Indonesia Siap Loncat ke Era AI dan 5G, DTI-CX 2026 Jadi Pusat Transformasi Digital Nasional

Indonesia Siap Loncat ke Era AI dan 5G, DTI-CX 2026 Jadi Pusat Transformasi Digital Nasional

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:43 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak

Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses

YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Terkini

Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban

Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:23 WIB

Tanpa Disadari, Teknologi Ini Diam-Diam Mengubah Cara Kita Menjalani Hari

Tanpa Disadari, Teknologi Ini Diam-Diam Mengubah Cara Kita Menjalani Hari

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:23 WIB

KAMMI Minta Aksi AMPB 27 Agustus Ditahan, Khawatir Ditunggangi hingga Picu Kerusuhan

KAMMI Minta Aksi AMPB 27 Agustus Ditahan, Khawatir Ditunggangi hingga Picu Kerusuhan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:06 WIB

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:46 WIB

KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset

KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga

Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus

Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:13 WIB

×