Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan

Dicky Prastya

Selasa, 07 April 2026 | 18:04 WIB
Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Meta dan Google di Jakarta pada 7 April 2026 terkait kepatuhan perlindungan anak.
  • Pemerintah mengajukan 29 pertanyaan kepada Meta dan Google guna mendalami dugaan pelanggaran regulasi perlindungan anak di ruang digital.
  • Kedua perusahaan berkomitmen menyerahkan dokumen tambahan sebagai kelengkapan proses pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja memanggil perusahaan teknologi global Meta dan Google terkait kepatuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan kalau kedua raksasa global asal Amerika Serikat itu sudah menemui Pemerintah usai diumumkannya panggilan kedua.

"Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menyebut kalau Komdigi fokus pada pelaksanaan regulasi turunan PP Tunas, yakni Pasal 30 di Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, Meta selaku perusahaan induk Facebook, WhatsApp, dan Instagram sudah menangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kepatuhan PP Tunas. Begitu pula dengan Google yang merupakan perusahaan induk YouTube.

Namun ia tak menyebutka bagaimana keputusan lebih lanjut soal pemeriksaan Meta dan Google terkait kepatuhan PP Tunas.

"Karena kita akan mendalami lebih lanjut, di mana pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya Alex menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya dalam siaran pers, dikutip Selasa (7/4/2026).

baca juga

Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.

Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi

Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 14:34 WIB

Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia

Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 14:11 WIB

Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve

Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 15:02 WIB

IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun

IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 14:02 WIB

Apa Itu IGRS? Viral Usai Game Populer Kena Blokir

Apa Itu IGRS? Viral Usai Game Populer Kena Blokir

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 12:47 WIB

Terpopuler: 6 HP 5G Terbaru Paling Murah, Meta dan Google Dipanggil Komdigi

Terpopuler: 6 HP 5G Terbaru Paling Murah, Meta dan Google Dipanggil Komdigi

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Kali Bekasi Kembali Hitam dan Berbusa, Diduga Tercemar Limbah

Kali Bekasi Kembali Hitam dan Berbusa, Diduga Tercemar Limbah

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Tembus Rp69.200 per Kg

Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Tembus Rp69.200 per Kg

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Qlola New Skin Resmi Diperkenalkan, BRI Tingkatkan Pengalaman Digital Nasabah Bisnis

Qlola New Skin Resmi Diperkenalkan, BRI Tingkatkan Pengalaman Digital Nasabah Bisnis

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Dampak Perang AS-Iran, Pemerintah Didesak Tak Terus Bergantung Impor Pangan dan Energi

Dampak Perang AS-Iran, Pemerintah Didesak Tak Terus Bergantung Impor Pangan dan Energi

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Menteri Israel Pamer Tiang Gantung untuk Hukum Mati Warga Palestina yang Dicap Teroris

Menteri Israel Pamer Tiang Gantung untuk Hukum Mati Warga Palestina yang Dicap Teroris

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:56 WIB

BRI Perkenalkan Qlola New Skin, Dorong Efisiensi Pengelolaan Keuangan Bisnis

BRI Perkenalkan Qlola New Skin, Dorong Efisiensi Pengelolaan Keuangan Bisnis

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:53 WIB

Review Kadet 1947: Saat Sejarah Perang Dikemas Penuh Humor, Romansa, dan Tanpa Kesan Kaku

Review Kadet 1947: Saat Sejarah Perang Dikemas Penuh Humor, Romansa, dan Tanpa Kesan Kaku

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Tampilan Baru Qlola by BRI Hadir, Kelola Transaksi Bisnis Makin Terintegrasi

Tampilan Baru Qlola by BRI Hadir, Kelola Transaksi Bisnis Makin Terintegrasi

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Terus Perkasa ke Level Rp17.714, Paling Kuat di Asia Tenggara

Rupiah Terus Perkasa ke Level Rp17.714, Paling Kuat di Asia Tenggara

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Obesitas di Indonesia Disebut Masuk 4 Besar Dunia, Wamenkes Dante: Ini Bukan Lagi Soal Penampilan

Obesitas di Indonesia Disebut Masuk 4 Besar Dunia, Wamenkes Dante: Ini Bukan Lagi Soal Penampilan

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:43 WIB

×