Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus

Muhammad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 09 April 2026 | 19:25 WIB
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung usulan BNN mengenai pelarangan vape guna mencegah peredaran narkotika.
  • Dukungan tersebut didasari kekhawatiran temuan zat berbahaya seperti etomidate serta penyalahgunaan vape sebagai alat konsumsi narkoba.
  • DPR RI akan mempertimbangkan usulan ini dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2026.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, memberikan respons positif terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai wacana pelarangan atau pengaturan ketat terhadap rokok elektrik atau vape. 

Ia menilai usulan tersebut merupakan langkah preventif yang penting guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang kini merambah melalui berbagai media.

Rudianto menekankan dukungan tersebut didasari pada urgensi hasil riset terkait kandungan zat berbahaya dalam cairan vape, salah satunya yang disinyalir mengandung zat etomidate.

“Kalau memang ada risetnya, hasil penelitiannya, kandungan yang ada dalam vape itu memang mengandung zat-zat narkotika atau etomidate. Saya kira usulan itu ya bagus menurut saya,” ujar Rudianto saat dihubungi wartawan, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, jika hasil penelitian medis membuktikan adanya kandungan narkotika, maka negara wajib mengambil tindakan tegas demi melindungi masyarakat.

“Sepanjang itu memang diduga, diyakini hasil penelitian atau medis bahwa itu kuat mengandung zat narkoba, maka ya memang harus kita dukung, respons, dari Kepala BNN tadi agar vape juga dimasukkan dalam apa namanya, hal yang mengandung zat narkoba,” katanya.

Legislator asal Sulawesi Selatan itu juga menyoroti bahwa vape kerap disalahgunakan menjadi media untuk mengonsumsi narkotika jenis lain, seperti sabu atau ganja. 

Ia mengibaratkan vape berpotensi menjadi "bong" atau alat penghisap versi modern yang didesain secara halus oleh para bandar agar tidak terdeteksi.

“Saya kira apa yang dilakukan BNN ini merupakan upaya preventif untuk kemudian kita diajak berpikir untuk mengantisipasi potensi-potensi penyalahgunaan narkoba yang salah satunya disinyalir itu melalui vape tadi,” jelasnya.

baca juga

Rudianto juga mengingatkan para pelaku usaha rokok elektrik untuk waspada terhadap penyalahgunaan produk mereka sebagai jembatan peredaran narkotika.

Usulan berani dari BNN ini dipastikan Rudianto akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika di DPR RI.

Terlebih ia menilai aturan hukum harus adaptif dengan kondisi kekinian guna melindungi publik dari ancaman zat adiktif baru.

“Apa yang disampaikan BNN ini saya kira masukan bagus untuk kita nanti merumuskan dalam norma apa saja yang perlu diatur, apa saja yang perlu dilarang, dan apa yang tidak dilarang, kan begitu,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

No Viral No Justice: Amsal Sitepu Bebas setelah 'Sidang' di Medsos

No Viral No Justice: Amsal Sitepu Bebas setelah 'Sidang' di Medsos

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 16:30 WIB

Harga Plastik Melonjak, Komisi XII DPR Koordinasi dengan Kemenperin

Harga Plastik Melonjak, Komisi XII DPR Koordinasi dengan Kemenperin

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 10:27 WIB

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×