Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB
Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi
Mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah. (bidik layar)
baca 10 detik
  • Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah meminta DPR RI membatasi cakupan RUU Perampasan Aset pada tindak pidana korupsi.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 8 April 2026.
  • Instrumen hukum harus difokuskan pada penyelenggara negara agar efisien serta tidak mencederai hak warga negara biasa.

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, meminta Komisi III DPR RI untuk membatasi cakupan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menekankan bahwa instrumen hukum ini harus difokuskan pada kejahatan serius seperti korupsi, bukan menyasar kejahatan kecil antarindividu atau masyarakat umum.

Hal itu disampaikan Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Chandra mempertanyakan apakah setiap tindak pidana perlu diikuti dengan perampasan aset. Ia berkaca pada Undang-Undang Pencucian Uang yang memiliki batasan tindak pidana asal (predicate crime).

"Jangan sampai nanti perampasan aset untuk hal-hal yang sebenarnya negara enggak perlu ikut campur," tegas Chandra di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Chandra memaparkan hasil pengamatannya melalui berbagai diskusi dan seminar, di mana lebih dari 90 persen responden setuju bahwa perampasan aset harus diprioritaskan untuk tindak pidana korupsi.

Ia berpendapat, karena esensi perampasan aset berkaitan erat dengan korupsi, maka subjek hukumnya pun harus spesifik, yakni Public Exposed Persons (PEPs) atau penyelenggara negara.

"Korupsi hanya bisa dilakukan oleh PEPs, Public Exposed Person. Tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang pecel lele, Ibu-Bapak. Korupsi pasti melibatkan pejabat negara," ujar Chandra.

Ia menambahkan bahwa jika terjadi suap-menyuap di ranah swasta murni tanpa melibatkan penyelenggara negara, hal tersebut seharusnya tidak masuk dalam cakupan perampasan aset negara.

baca juga

"Jadi enggak bisa gebyah-uyah (disama-ratakan), Pak Ketua," imbuhnya.

Dalam masukkannya, Chandra juga membandingkan mekanisme Unexplained Wealth Order (UWO) yang diterapkan di Inggris dan Australia. Di Inggris, perampasan aset melalui UWO memiliki syarat ketat:

  1. Hanya untuk kejahatan serius (Serious Crime) dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.
  2. Nilai aset harus signifikan (di atas 50.000 poundsterling).
  3. Melibatkan Public Exposed Person (PEP).

"Jadi yang kecil-kecil enggak ada perampasan aset untuk diterapkan ini. Ini kebijakan di tangan Ibu-Bapak sekalian," kata Chandra merujuk pada batasan nilai aset yang bisa dirampas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat melontarkan pertanyaan mengenai fenomena di Indonesia, di mana sering kali desakan publik dan profiling di media sosial menjadi pemicu penindakan hukum terhadap seseorang.

"Di kita ini kan terkait desakan publik, melihat profiling dan akhirnya menganggap bahwa wah ini harus ditindas. Indonesia lebih kritikal," ujar Sahroni.

Chandra menjawab bahwa justru karena karakter publik yang kritikal itulah, aturan harus dibuat jelas.

Ia menekankan kembali bahwa tindak pidana korupsi secara otomatis akan menyasar pejabat atau pihak-pihak yang terkait dengan mereka.

Dengan membatasi subjek hukum pada PEPs, negara dapat bekerja lebih efisien dalam menyelamatkan aset tanpa mencederai hak warga negara biasa dalam urusan privat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB

Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

DPR | Senin, 06 April 2026 | 14:28 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:53 WIB

Terkini

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

×