Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB
Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi
Mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah. (bidik layar)
  • Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah meminta DPR RI membatasi cakupan RUU Perampasan Aset pada tindak pidana korupsi.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 8 April 2026.
  • Instrumen hukum harus difokuskan pada penyelenggara negara agar efisien serta tidak mencederai hak warga negara biasa.

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, meminta Komisi III DPR RI untuk membatasi cakupan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menekankan bahwa instrumen hukum ini harus difokuskan pada kejahatan serius seperti korupsi, bukan menyasar kejahatan kecil antarindividu atau masyarakat umum.

Hal itu disampaikan Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Chandra mempertanyakan apakah setiap tindak pidana perlu diikuti dengan perampasan aset. Ia berkaca pada Undang-Undang Pencucian Uang yang memiliki batasan tindak pidana asal (predicate crime).

"Jangan sampai nanti perampasan aset untuk hal-hal yang sebenarnya negara enggak perlu ikut campur," tegas Chandra di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Chandra memaparkan hasil pengamatannya melalui berbagai diskusi dan seminar, di mana lebih dari 90 persen responden setuju bahwa perampasan aset harus diprioritaskan untuk tindak pidana korupsi.

Ia berpendapat, karena esensi perampasan aset berkaitan erat dengan korupsi, maka subjek hukumnya pun harus spesifik, yakni Public Exposed Persons (PEPs) atau penyelenggara negara.

"Korupsi hanya bisa dilakukan oleh PEPs, Public Exposed Person. Tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang pecel lele, Ibu-Bapak. Korupsi pasti melibatkan pejabat negara," ujar Chandra.

Ia menambahkan bahwa jika terjadi suap-menyuap di ranah swasta murni tanpa melibatkan penyelenggara negara, hal tersebut seharusnya tidak masuk dalam cakupan perampasan aset negara.

"Jadi enggak bisa gebyah-uyah (disama-ratakan), Pak Ketua," imbuhnya.

Dalam masukkannya, Chandra juga membandingkan mekanisme Unexplained Wealth Order (UWO) yang diterapkan di Inggris dan Australia. Di Inggris, perampasan aset melalui UWO memiliki syarat ketat:

  1. Hanya untuk kejahatan serius (Serious Crime) dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.
  2. Nilai aset harus signifikan (di atas 50.000 poundsterling).
  3. Melibatkan Public Exposed Person (PEP).

"Jadi yang kecil-kecil enggak ada perampasan aset untuk diterapkan ini. Ini kebijakan di tangan Ibu-Bapak sekalian," kata Chandra merujuk pada batasan nilai aset yang bisa dirampas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat melontarkan pertanyaan mengenai fenomena di Indonesia, di mana sering kali desakan publik dan profiling di media sosial menjadi pemicu penindakan hukum terhadap seseorang.

"Di kita ini kan terkait desakan publik, melihat profiling dan akhirnya menganggap bahwa wah ini harus ditindas. Indonesia lebih kritikal," ujar Sahroni.

Chandra menjawab bahwa justru karena karakter publik yang kritikal itulah, aturan harus dibuat jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB

Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

DPR | Senin, 06 April 2026 | 14:28 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:53 WIB

Terkini

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB

Pemberontakan Para Jenderal di Pentagon, Gagalnya Serangan Darat Trump ke Iran

Pemberontakan Para Jenderal di Pentagon, Gagalnya Serangan Darat Trump ke Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:44 WIB

Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran

Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:41 WIB

Prabowo: Jangan Anggap Presiden Pekerjaan yang Enak

Prabowo: Jangan Anggap Presiden Pekerjaan yang Enak

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:40 WIB

Negara Teluk Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Diplomasi Menuju Perdamaian Permanen

Negara Teluk Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Diplomasi Menuju Perdamaian Permanen

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:34 WIB

PAN Sebut Kritik Saiful Mujani Hanya 'Buih' di Lautan, Bukan Gelombang

PAN Sebut Kritik Saiful Mujani Hanya 'Buih' di Lautan, Bukan Gelombang

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:32 WIB

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:28 WIB

Prabowo Cerita Temukan Video AI Diri Sendiri: Pandai Nyanyi, Pidato Bahasa Mandarin dan Arab

Prabowo Cerita Temukan Video AI Diri Sendiri: Pandai Nyanyi, Pidato Bahasa Mandarin dan Arab

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:27 WIB

Buntut Seruan Gulingkan Prabowo, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Mau Dilaporkan ke Polisi

Buntut Seruan Gulingkan Prabowo, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Mau Dilaporkan ke Polisi

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:18 WIB

Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat Lagi, Pengamat: Antara Masalah Kinerja atau Loyalitas

Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat Lagi, Pengamat: Antara Masalah Kinerja atau Loyalitas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:11 WIB