Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB
Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi
Mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah. (bidik layar)
baca 10 detik
  • Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah meminta DPR RI membatasi cakupan RUU Perampasan Aset pada tindak pidana korupsi.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 8 April 2026.
  • Instrumen hukum harus difokuskan pada penyelenggara negara agar efisien serta tidak mencederai hak warga negara biasa.

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, meminta Komisi III DPR RI untuk membatasi cakupan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menekankan bahwa instrumen hukum ini harus difokuskan pada kejahatan serius seperti korupsi, bukan menyasar kejahatan kecil antarindividu atau masyarakat umum.

Hal itu disampaikan Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Chandra mempertanyakan apakah setiap tindak pidana perlu diikuti dengan perampasan aset. Ia berkaca pada Undang-Undang Pencucian Uang yang memiliki batasan tindak pidana asal (predicate crime).

"Jangan sampai nanti perampasan aset untuk hal-hal yang sebenarnya negara enggak perlu ikut campur," tegas Chandra di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Chandra memaparkan hasil pengamatannya melalui berbagai diskusi dan seminar, di mana lebih dari 90 persen responden setuju bahwa perampasan aset harus diprioritaskan untuk tindak pidana korupsi.

Ia berpendapat, karena esensi perampasan aset berkaitan erat dengan korupsi, maka subjek hukumnya pun harus spesifik, yakni Public Exposed Persons (PEPs) atau penyelenggara negara.

"Korupsi hanya bisa dilakukan oleh PEPs, Public Exposed Person. Tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang pecel lele, Ibu-Bapak. Korupsi pasti melibatkan pejabat negara," ujar Chandra.

Ia menambahkan bahwa jika terjadi suap-menyuap di ranah swasta murni tanpa melibatkan penyelenggara negara, hal tersebut seharusnya tidak masuk dalam cakupan perampasan aset negara.

baca juga

"Jadi enggak bisa gebyah-uyah (disama-ratakan), Pak Ketua," imbuhnya.

Dalam masukkannya, Chandra juga membandingkan mekanisme Unexplained Wealth Order (UWO) yang diterapkan di Inggris dan Australia. Di Inggris, perampasan aset melalui UWO memiliki syarat ketat:

  1. Hanya untuk kejahatan serius (Serious Crime) dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.
  2. Nilai aset harus signifikan (di atas 50.000 poundsterling).
  3. Melibatkan Public Exposed Person (PEP).

"Jadi yang kecil-kecil enggak ada perampasan aset untuk diterapkan ini. Ini kebijakan di tangan Ibu-Bapak sekalian," kata Chandra merujuk pada batasan nilai aset yang bisa dirampas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat melontarkan pertanyaan mengenai fenomena di Indonesia, di mana sering kali desakan publik dan profiling di media sosial menjadi pemicu penindakan hukum terhadap seseorang.

"Di kita ini kan terkait desakan publik, melihat profiling dan akhirnya menganggap bahwa wah ini harus ditindas. Indonesia lebih kritikal," ujar Sahroni.

Chandra menjawab bahwa justru karena karakter publik yang kritikal itulah, aturan harus dibuat jelas.

Ia menekankan kembali bahwa tindak pidana korupsi secara otomatis akan menyasar pejabat atau pihak-pihak yang terkait dengan mereka.

Dengan membatasi subjek hukum pada PEPs, negara dapat bekerja lebih efisien dalam menyelamatkan aset tanpa mencederai hak warga negara biasa dalam urusan privat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB

Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

DPR | Senin, 06 April 2026 | 14:28 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:53 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×