Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara

Muhammad Yasir

Jum'at, 10 April 2026 | 15:14 WIB
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan terkait kelanjutan kasus SMA 72 Jakarta, Senin (10/11/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan restorative justice tersangka Rismon Sianipar terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
  • Meskipun para pelapor telah menyetujui kesepakatan damai pada 1 April 2026, status perkara hukum masih tetap berjalan.
  • Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil gelar perkara untuk memutuskan persetujuan akhir atas permohonan restorative justice tersebut.

Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan pengajuan restorative justice (RJ) oleh tersangka  Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi masih dalam proses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mangatakan meski telah ada kesepakatan damai antara para pihak, mekanisme RJ tidak serta-merta menghentikan perkara. Tetapi, tetap harus melalui tahapan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan restorative justice,” jelas Budo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Budi menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait permohonan RJ tersebut. Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara.

“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kami masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” katanya.

Pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [istimewa]
Pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [istimewa]

Sepakat Damai

Sebelumnya, para pelapor telah menyetujui permohonan RJ yang diajukan Rismon. Kesepakatan itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (1/4/2026), dengan penandatanganan oleh sejumlah pelapor.

Langkah itu menyusul permohonan maaf Rismon kepada pihak Jokowi. Selain juga didasari pernyataan Rismon yang telah mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

“Jadi keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” ujar Rismon.

baca juga

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan tersangka. Sejumlah tersangka lain, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ.

Saat ini, proses hukum terhadap Rismon masih berjalan sambil menunggu keputusan penyidik terkait pengajuan RJ tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan

Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:03 WIB

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:09 WIB

Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo

Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:49 WIB

Terkini

Perpres Pelindungan Jaksa Dinilai Terlalu Longgar, Pakar Minta Batas Pelibatan TNI Dipertegas

Perpres Pelindungan Jaksa Dinilai Terlalu Longgar, Pakar Minta Batas Pelibatan TNI Dipertegas

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:20 WIB

Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?

Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:59 WIB

Gempuran 4 Helikopter Water Bombing Berhasil Taklukkan Api di TPA Jatiwaringin

Gempuran 4 Helikopter Water Bombing Berhasil Taklukkan Api di TPA Jatiwaringin

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:57 WIB

Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:56 WIB

BEM FT UI Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara PLTU Bebas Intervensi dan Transparan

BEM FT UI Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara PLTU Bebas Intervensi dan Transparan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:51 WIB

Mendadak, Rachmat Gobel Meninggal Jumat Pagi, NasDem: Kemarin Sehat Walafiat Ikut Diskusi di DPR

Mendadak, Rachmat Gobel Meninggal Jumat Pagi, NasDem: Kemarin Sehat Walafiat Ikut Diskusi di DPR

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:48 WIB

BEM FTI Trisakti Minta Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU PLN Diusut hingga Aktor Intelektual

BEM FTI Trisakti Minta Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU PLN Diusut hingga Aktor Intelektual

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:40 WIB

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:37 WIB

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

×