- Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan sebagai objek seksual.
- Sosiolog UGM, AB. Widyanta, menyatakan kasus tersebut mencerminkan kegagalan institusi pendidikan dalam menanamkan nilai moral serta etika.
- Praktik pelecehan kolektif ini dianggap sebagai bentuk normalisasi budaya kekerasan seksual yang terinstitusionalisasi dalam organisasi kampus.
Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan publik.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), AB. Widyanta, menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata dari praktik dominasi maskulinitas toksik yang masih tumbuh subur di lingkungan perguruan tinggi.
Disampaikan AB bahwa perilaku para mahasiswa tersebut mencerminkan paham misoginisme yang nyata. Dalam hal ini perempuan hanya diposisikan sebagai objek seksual semata.
Hal itu menjadi paradoks besar mengingat para pelaku merupakan calon penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
"Ini praktik dari dominasi maskulinitas toksik di lingkup mahasiswa fakultas hukum ya. Dominasi maskulinitas toksik seperti ini menghadirkan bagaimana laki-laki dominan dan patriarki itu dilakukan di dalam ruang-ruang kolektif," kata AB, kepada Suara.com, Selasa (14/4/2026).
Kegagalan Internalisasi Nilai
Menurut AB, keterlibatan kelompok mahasiswa hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya kegagalan institusi pendidikan dalam mentransfer nilai-nilai etis di balik pasal-pasal hukum yang dipelajari.
Pendidikan tinggi dinilai masih terjebak pada metode lama yang hanya menjejalkan pengetahuan rasional tanpa menyentuh aspek moralitas dan empati.
Ia menekankan bahwa penguasaan terhadap pasal hukum tidak ada gunanya. Apalagi jika nilai keadilan tercecer dalam praktik kehidupan sehari-hari.
"Pendidikan ini masih gaya lama yaitu pendidikan gaya bank dimana pengetahuan di-stop di pikiran dan rasionalitas mereka tetapi nilai-nilainya keteter," ucapnya.
"Selain mentransfer pengetahuan mestinya ada transfer nilai. Nah nilai itu yang keteter sehingga keadilannya itu tidak tersentuh," imbuhnya.
Normalisasi Kekerasan
Lebih lanjut, AB menyoroti adanya normalisasi kekerasan yang terjadi secara kolektif di dalam organisasi kampus.
Penggunaan istilah-istilah atau simbol yang merujuk pada kekerasan seksual dianggap sebagai indikasi tumbuhnya rape culture atau budaya perkosa yang terlembagakan melalui validasi antaranggota kelompok.
Keterlibatan 16 orang dalam satu lingkaran menunjukkan bahwa tidak ada kontrol sosial di dalam kelompok tersebut. Sebaliknya, yang terjadi adalah validasi kolektif terhadap perilaku misoginis yang dilakukan di ruang-ruang privat digital.