- Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan sebagai objek seksual.
- Sosiolog UGM, AB. Widyanta, menyatakan kasus tersebut mencerminkan kegagalan institusi pendidikan dalam menanamkan nilai moral serta etika.
- Praktik pelecehan kolektif ini dianggap sebagai bentuk normalisasi budaya kekerasan seksual yang terinstitusionalisasi dalam organisasi kampus.
"Ada normalisasi kekerasan kolektif yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa laki-laki 16 orang itu, yang itu terinstitusionalisasi karena ternyata mereka terikat di dalam organisasi-organisasi kampus," tuturnya.
Ia turut mengkritik penggunaan logika hukum yang dipelintir oleh para pelaku, seperti narasi bahwa "diam berarti setuju".
Menurutnya, ini adalah bukti bahwa pengetahuan yang mereka miliki justru digunakan untuk memanipulasi keadaan dan mengamankan posisi dominan mereka.
"Tentu itu menjadi sebuah paradoks dan ironi dan situasi yang memperhatinkan," ujarnya.
Relasi kuasa pun diduga menjadi tameng bagi para pelaku untuk melakukan intimidasi.
AB mendesak seluruh universitas, tidak hanya UI, untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus kekerasan seksual. Pakta integritas dan regulasi formal oleh Satgas PPKS dianggap tidak akan cukup.
Jika kemudian tidak dibarengi dengan perubahan paradigma pendidikan yang lebih memanusiakan manusia.
"Posisikan manusia pada posisinya sebagai manusia, dia bukan objek dia bukan objek yang apalagi kemudian harus dilecehkan dan diserobot atau dilanggar hak-hak dasar mereka," tegasnya.
Mengenai sanksi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas kampus sesuai regulasi yang berlaku. Namun, merupakan hal yang pentingnya ketika sanksi yang diberikan nanti mampu menimbulkan efek jera serta memulihkan rasa keadilan bagi korban.
"Pilihan publik kan untuk memberhentikan para mahasiswa itu dan dalam konteks ini barangkali ya tentu pertimbangan itu perlu dipikirkan secara serius oleh kampus yang bersangkutan," pungkasnya