- Pemerintah memastikan kasus penganiayaan aktivis Andrie Yunus oleh oknum TNI tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer di Jakarta.
- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pengalihan perkara ini disebabkan belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer yang berlaku.
- Empat terdakwa anggota TNI akan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026 atas dakwaan penganiayaan berat dan terencana.
Suara.com - Pemerintah menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tidak bisa dialihkan ke peradilan umum. Alasannya, karena pelaku merupakan prajurit TNI aktif dan Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut aturan yang berlaku saat ini masih menempatkan prajurit TNI sebagai subjek hukum yang wajib diadili di peradilan militer.
“Karena memang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diamandemen (direvisi) sampai sekarang,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, dalam sistem hukum yang ada saat ini terjadi tumpang tindih aturan antara Undang-Undang Pengadilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP baru.
Namun selama UU Pengadilan Militer belum diubah, maka menurutnya pendekatan yang digunakan tetap berdasarkan status pelaku.
“Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di pengadilan militer, meskipun dia melakukan tindak pidana umum. Misalnya melakukan penganiayaan, melakukan pencurian, dan sebagainya,” jelasnya.
Yusril juga mengakui, secara logika KUHAP baru sebenarnya membuka ruang agar perkara dengan korban sipil diadili di peradilan umum. Namun lagi-lagi aturan tersebut belum bisa diterapkan penuh karena belum sinkron dengan undang-undang lain.
“Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apapun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI,” ungkap Yusril.
Meski demikian, Yusril membuka peluang penerapan sistem koneksitas jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.
“Lalu koneksitasnya terus dibawa ke mana? Ya tetap saja, yang militer diadili di pengadilan militer, dan yang sipil diadili di pengadilan negeri,” tegasnya.
Ia juga menekankan urgensi revisi Undang-Undang Pengadilan Militer untuk mengakhiri tumpang tindih aturan yang selama ini terjadi.
Pengadilan Militer: Sudah Jalur yang Sah
Senada dengan Yusril, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan perkara ini memang menjadi kewenangan mutlak peradilan militer.
“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer,” ujar Fredy.
Ia menjelaskan, seluruh unsur dalam perkara ini, mulai dari status terdakwa, lokasi kejadian, hingga kepangkatan, memenuhi syarat untuk ditangani pengadilan militer.