Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

Muhammad Yasir

Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. [Tangkapan layar]
baca 10 detik
  • Pemerintah memastikan kasus penganiayaan aktivis Andrie Yunus oleh oknum TNI tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer di Jakarta.
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pengalihan perkara ini disebabkan belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer yang berlaku.
  • Empat terdakwa anggota TNI akan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026 atas dakwaan penganiayaan berat dan terencana.

Suara.com - Pemerintah menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tidak bisa dialihkan ke peradilan umum. Alasannya, karena pelaku merupakan prajurit TNI aktif dan Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut aturan yang berlaku saat ini masih menempatkan prajurit TNI sebagai subjek hukum yang wajib diadili di peradilan militer.

“Karena memang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diamandemen (direvisi) sampai sekarang,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, dalam sistem hukum yang ada saat ini terjadi tumpang tindih aturan antara Undang-Undang Pengadilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP baru.

Namun selama UU Pengadilan Militer belum diubah, maka menurutnya pendekatan yang digunakan tetap berdasarkan status pelaku.

“Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di pengadilan militer, meskipun dia melakukan tindak pidana umum. Misalnya melakukan penganiayaan, melakukan pencurian, dan sebagainya,” jelasnya.

Yusril juga mengakui, secara logika KUHAP baru sebenarnya membuka ruang agar perkara dengan korban sipil diadili di peradilan umum. Namun lagi-lagi aturan tersebut belum bisa diterapkan penuh karena belum sinkron dengan undang-undang lain.

“Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apapun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI,” ungkap Yusril.

Meski demikian, Yusril membuka peluang penerapan sistem koneksitas jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.

baca juga

“Lalu koneksitasnya terus dibawa ke mana? Ya tetap saja, yang militer diadili di pengadilan militer, dan yang sipil diadili di pengadilan negeri,” tegasnya.

Ia juga menekankan urgensi revisi Undang-Undang Pengadilan Militer untuk mengakhiri tumpang tindih aturan yang selama ini terjadi.

Pengadilan Militer: Sudah Jalur yang Sah

Senada dengan Yusril, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan perkara ini memang menjadi kewenangan mutlak peradilan militer.

“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer,” ujar Fredy.

Ia menjelaskan, seluruh unsur dalam perkara ini, mulai dari status terdakwa, lokasi kejadian, hingga kepangkatan, memenuhi syarat untuk ditangani pengadilan militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 19:13 WIB

Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!

Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:31 WIB

Terkini

Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran

Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:09 WIB

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

×