- TNI menegaskan identitas empat anggota BAIS tersangka penyiraman aktivis Andrie Yunus akan diungkap saat sidang militer terbuka.
- Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan perbedaan motif serangan akan dibuktikan secara transparan di dalam fakta persidangan.
- TNI memastikan proses hukum tetap dijalankan melalui peradilan militer karena para tersangka merupakan anggota militer yang aktif.
Suara.com - TNI belum menampilkan wajah dan membuka identitas keempat anggota BAIS tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Publik diminta menunggu karena seluruhnya akan diungkap dalam persidangan yang digelar di peradilan militer secara terbuka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan para tersangka akan dihadirkan langsung di hadapan publik dalam persidangan nanti.
“Nanti akan terlihat, di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ujar Aulia saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Selain soal identitas tersangka, Kapuspen TNI juga menanggapi adanya perbedaan temuan mengenai motif di balik serangan tersebut.
Sebelumnya, pihak Oditurat menyatakan motif serangan adalah dendam pribadi, sementara hasil investigasi lain menduga adanya perencanaan matang di sebuah rumah dinas instansi intelijen (BAIS).

Menyikapi hal tersebut, Aulia meminta publik untuk menunggu pembuktian di fakta persidangan. Ia meyakini segala detail mengenai motif akan terbuka lebar saat sidang berlangsung.
“Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya Bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat disidang Akan terbuka, bisa dilihat semua nanti akan dijelaskan disana di sidang,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga merespons langkah korban, Andrie Yunus, yang mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan kasus ini bisa diadili di peradilan sipil.
Namun, Aulia tetap pada pendirian bahwa prosedur hukum harus mengikuti status para pelaku sebagai prajurit.
“Peradilan kita tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Itu dilakukan di peradilan militer,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa tidak ada kepentingan lain di balik pemilihan peradilan militer selain kepatuhan terhadap undang-undang yang mengatur anggota militer aktif.
“Karena pelakunya semua kan anggota aktif. Tidak ada, jadi memang itu sudah kita jelaskan bahwa tersangkanya itu anggota militer aktif Dan ini sesuai dengan peraturan perundangan Dilakukan di peradilan militer,” pungkasnya.