- Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap buronan kasus 58 kilogram sabu bernama M. Alung Ramadhan di Tanjung Jabung Barat.
- Tersangka ditangkap pada Kamis, 16 April 2026, setelah sempat melarikan diri dari ruang penyidik sejak Oktober 2025 lalu.
- Polisi turut mengamankan lima rekan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi.
Suara.com - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus M. Alung Ramadhan, buronan kasus peredaran 58 kilogram sabu yang sempat melarikan diri. Ia ditangkap dalam operasi penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa Alung sebelumnya merupakan tersangka pemilik 58 kg sabu yang melarikan diri pada 10 Oktober 2025.
Saat itu, ia kabur melalui jendela lantai dua ruang penyidik setelah berhasil melepas borgol tali ties saat proses pemberkasan.
"Kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi," ujar Krisno kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Dalam penangkapan di lokasi persembunyiannya kali ini, polisi turut mengamankan sebuah mobil Suzuki Grand Vitara perak bernomor polisi BH 1763 UM.
Di dalam kendaraan tersebut, polisi juga membawa lima orang pria lainnya yang berada bersama tersangka Alung untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan catatan kepolisian, keterlibatan Alung terungkap saat ia dicegat di parkiran RSUD Bayung Lencir, Sumatera Selatan, pada 9 Oktober 2025. Saat itu, petugas menemukan 58 bungkus besar sabu yang disimpan di dalam dua koper di bagasi mobilnya.
"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," tutur Krisno.
Krisno menybut kelima rekan Alung yang ikut diamankan berinisial R, B, MFM, Rd. M, dan A. Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, telepon genggam, uang tunai Rp1,7 juta, dan alat hisap elektrik.
Saat ini, Alung dan lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi untuk mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba internasional serta proses pelarian tersangka selama enam bulan terakhir.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkas Krisno.