- KPK menemukan kerentanan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis akibat regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang belum memadai.
- Risiko timbul karena mekanisme bantuan pemerintah, dominasi Badan Gizi Nasional, serta lemahnya transparansi dalam penentuan mitra dapur.
- KPK merekomendasikan perbaikan regulasi, penguatan peran daerah, serta peningkatan pengawasan kualitas dan keuangan demi akuntabilitas program nasional tersebut.
Ketiga, menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
"Keempat, memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” masih dikutip dari laporan KPK.
Berikutnya, KPK merekomendasikan agat memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
Keenam, membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana.
Terakhir, KPK juga merekomendasikan agar menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.