- Ustaz Solmed melaporkan lebih dari sepuluh akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026.
- Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar konten.
- Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus melalui penyelidikan serta rencana pemanggilan pelapor untuk proses klarifikasi dan kelengkapan bukti.
Suara.com - Ustaz Soleh Mahmoed (Solmed) melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut ada lebih dari 10 akun media sosial yang dilaporkan oleh Ustaz Solmed.
“Bahwa hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 tadi pagi, Ustaz Solmed melaporkan pencemaran nama baik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
“Iya lebih, makanya nanti kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” imbuh Budi.
Dalam laporannya, Ustaz Solmed turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten yang dipersoalkan.
Ia juga mencantumkan pasal dugaan pidana, yakni Pasal 434 KUHP tentang fitnah.
“Adapun alat bukti satu lembar screenshot kertas yang disampaikan capture-an,” ujarnya.
Meski begitu, Budi menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, penyelidik akan memanggil pelapor untuk klarifikasi lanjutan sekaligus melengkapi barang bukti.
"Ini makanya nanti akan kami dalami pada saat proses penyelidikan maupun penyidikan ya," pungkas Budi.