- Saksi Irvian Bobby Mahendro mengaku menerima intimidasi dari istri terdakwa Immanuel Ebenezer saat berada di Rutan KPK.
- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi uang dan motor senilai miliaran rupiah terkait jabatan K3.
- Terdakwa bersama sejumlah pegawai Kemnaker diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp 6,5 miliar.
Suara.com - Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro mengklaim mendapatkan intimidasi sejak berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai terdakwa.
"Jadi tekanan dan intimidasi yang saya diterima oleh saya, sudah mulai dari sejak saya berada di rutan," kata Bobby di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Bobby menjelaskan bahwa dirinya sempat dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Rutan KPK Cabang C1. Saat itu, Bobby mengungkapkan bahwa keluarganya dihubungi oleh istri Noel.
"Hari berikutnya adalah kunjungan, dari kunjungan tersebut orang tua saya, ibu saya datang dan menyampaikan bahwa beliau dihubungi oleh istri terdakwa Immanuel dan meminta bahwa saya untuk tidak ngomong apa-apa," ungkap Bobby.
"Saya sampaikan ke ibu saya, bahwa tenang aja saya akan menyampaikan apa yang fakta yang sebenar-benarnya akan saya sampaikan di depan majelis terhormat," tandas dia.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp 3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebesar Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi sekaligus terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro yang menerima Rp 978,3 juta (Rp 978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp 652.236.000), dan Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp 326.118.000).
Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp 326,1 juta (Rp 326.118.000), pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp 270,9 juta (Rp 270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp 652,2 juta (Rp 652.236.000).