Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum

Galih Prasetyo

Selasa, 21 April 2026 | 17:00 WIB
Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim membaca eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik akibat kehadiran tiga saksi Google secara daring.
  • Pengamat hukum Fajar Trio menilai metode daring tersebut melanggar prosedur resmi serta berpotensi mencederai kedaulatan hukum persidangan Indonesia.
  • Hakim diminta meneliti validitas keterangan saksi serta potensi keterangan palsu yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara tujuh tahun.

Suara.com - Pelaksanaan sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik setelah menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring.

Kehadiran saksi secara online ini dinilai tidak hanya melanggar etika persidangan, tetapi juga berpotensi menabrak prosedur diplomatik yang seharusnya ditempuh.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai langkah para saksi tersebut problematik, terutama jika tidak melalui koordinasi resmi dengan otoritas negara setempat.

Fajar menyebut narasi yang menyudutkan aparat hukum Indonesia tanpa dasar kuat justru berisiko mencederai proses peradilan.

“Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bahkan bisa menjadi sembilan tahun jika merugikan terdakwa,” ujar Fajar.

Fajar menegaskan, klaim bahwa Atase Kejaksaan di Singapura tidak kooperatif harus dibuktikan secara materiil.

Menurutnya, bila pernyataan itu hanya dijadikan alasan untuk menghindari prosedur resmi, jaksa dapat meminta hakim menetapkan status tersangka atas dugaan keterangan palsu saat persidangan berlangsung.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya peran majelis hakim dalam menilai validitas kesaksian. Hakim, kata dia, wajib melakukan pengamatan mendalam terhadap kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Hakim harus melakukan judicial observation. Jika keterangan saksi tidak sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau saksi lain, bahkan bertentangan dengan bukti otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan,” jelasnya.

baca juga

Selain itu, Fajar juga menyoroti kemungkinan adanya relasi profesional antara saksi dengan terdakwa yang dapat memengaruhi objektivitas.

Fajar meminta hakim menelusuri apakah terdapat hubungan kerja, kepentingan bisnis, atau ketergantungan lain yang masih berlangsung.

Di sisi lain, manuver pihak Google di luar persidangan juga disorot.

Fajar menilai upaya membangun narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.

“Sebagai entitas global, Google juga terikat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Jika ada indikasi obstruction of justice, hal ini bisa memicu penyelidikan kepatuhan di Amerika Serikat,” ungkapnya.

Fajar menambahkan, aspek formal sumpah saksi menjadi krusial dalam sidang daring.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook

Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:11 WIB

Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook

Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook

News | Senin, 20 April 2026 | 19:20 WIB

Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

News | Senin, 20 April 2026 | 18:57 WIB

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

News | Senin, 20 April 2026 | 18:06 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×