KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 24 April 2026 | 18:12 WIB
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
Ilustrasi KPK. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • KPK mencegah dua tersangka korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dari pihak swasta bepergian ke luar negeri sejak April.
  • Tersangka adalah Asrul Azis Taba dan Ismail Adhan yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji di Kemenag RI.
  • Penyidik KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut terkait dugaan pelanggaran undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Adapun tersangka yang dimaksud ialah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan.

“Iya, betul (dicegah ke luar negeri),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut telah diajukan kepada pihak imigrasi sejak awal April.

Terkait pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan segera menjadwalkannya.

"Secepatnya tentu nanti akan segera dijadwalkan oleh penyidik dalam pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba yang berasal dari sektor swasta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesthuri.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:52 WIB

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:53 WIB

KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:42 WIB

Terkini

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 16:00 WIB

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:55 WIB

Begadang demi Pekerjaan: Benarkah Bekerja di Malam Hari Lebih Efektif?

Begadang demi Pekerjaan: Benarkah Bekerja di Malam Hari Lebih Efektif?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:50 WIB

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:45 WIB

Sinopsis Drama Jepang 'Wheat, Butter, and Revenge', Dibintangi Ihara Rikka

Sinopsis Drama Jepang 'Wheat, Butter, and Revenge', Dibintangi Ihara Rikka

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:40 WIB

Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi

Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:30 WIB

Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal

Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:30 WIB

Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung

Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 15:29 WIB

Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik

Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik

Bogor | Sabtu, 12 September 2026 | 15:29 WIB

Capricorn Wajib Tahu! Ini 6 Ide Bisnis Paling Cuan yang Cocok dengan Karakter Pekerja Kerasmu

Capricorn Wajib Tahu! Ini 6 Ide Bisnis Paling Cuan yang Cocok dengan Karakter Pekerja Kerasmu

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 15:25 WIB

×