Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Muhammad Yasir | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]
  • KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sepanjang tahun 2025.
  • Usulan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola partai, kaderisasi, serta menekan biaya politik yang dinilai sangat tinggi.
  • Hampir seluruh partai politik menolak usulan tersebut karena dianggap mencampuri wewenang internal dan kedaulatan partai.

Suara.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode langsung memantik reaksi keras. Hampir semua partai menolak. 

Rekomendasi itu sendiri lahir dari rangkaian kajian strategis KPK sepanjang 2025. Intinya sederhana: memperbaiki tata kelola partai yang dinilai masih rapuh, terutama dalam kaderisasi dan tingginya biaya politik.

KPK melihat ada pola yang berulang. Kepemimpinan yang terlalu lama cenderung melahirkan sentralisasi kekuasaan. Dari sana, ruang kontrol menyempit, regenerasi tersendat, dan potensi penyimpangan membesar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo salah satunya menyinggung mahalnya “harga masuk” dalam politik sebagai dampak kaderisasi yang tidak sehat.

“Salah satunya entry cost atau biaya masuk,” ujarnya.

Pembatasan jabatan tersebut dinilai bukan sekadar soal durasi, tapi upaya memutus mata rantai biaya politik tinggi.

info grafis: Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]
info grafis: Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]

Ketum: Simbol, Mesin, Sekaligus Penentu Nasib Partai

Realitas politik Indonesia menunjukkan satu pola dominan: partai sangat bergantung pada figur ketua umum.

Megawati Soekarnoputri telah memimpin PDI Perjuangan (PDIP) selama lebih dari dua dekade. Muhaimin Iskandar memegang kendali PKB sekitar 20 tahun. Yusril Ihza Mahendra juga pernah memimpin PBB selama 16 tahun.

Durasi panjang ini bukan kebetulan. Ketua umum bukan hanya pemimpin administratif, tapi juga simbol, sumber legitimasi, hingga mesin elektoral.

Di titik ini, usulan pembatasan dua periode menjadi sensitif, karena langsung menyasar pusat kendali partai.

Penolakan: Dalih Kedaulatan hingga Tudingan Melampaui Wewenang

Respons partai relatif seragam: menolak.

PDIP melalui M Guntur Romli misalnya, menilai usulan KPK melampaui kewenangan.

Ia menyebut langkah tersebut tidak hanya menyalahi tugas pokok dan fungsi KPK, tetapi juga berpotensi menabrak konstitusi karena mencampuri urusan internal partai.

Sikap serupa disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Ia menegaskan masa jabatan ketua umum adalah sepenuhnya ranah internal partai.

Golkar melalui Sekjennya M Sarmuji juga menilai substansi utama bukan pada lamanya masa jabatan, melainkan kualitas demokrasi internal.

Menurutnya, sistem organisasi yang sehat akan menciptakan mekanisme check and balance tanpa harus diatur dari luar.

Dari Partai Gerindra, Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan relevansi usulan tersebut. Meski demikian, ia menyebut partainya akan mempelajari lebih lanjut.

Di tengah gelombang penolakan, hanya PKS yang relatif terbuka. Partai ini memang telah menerapkan pembatasan dua periode dalam aturan internalnya.

Meski begitu, Sekjen PKS M Kholid mengingatkan bahwa tiap partai memiliki sistem kaderisasi berbeda yang harus dihormati.

Apa yang Sebenarnya Dipertahankan?

Analis melihat penolakan ini bukan sekadar soal aturan organisasi, melainkan soal mempertahankan struktur kekuasaan.

Adi Prayitno menyebut partai di Indonesia sangat bergantung pada figur ketua umum.

“Ketum partai adalah segala-galanya. Kadi magnet elektoral,” ujarnya kepada Suara.com.

Artinya, mengganti ketua umum bukan hanya soal regenerasi, tapi juga risiko kehilangan identitas dan suara pemilih.

Sementara analis politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya Wicaksono, melihat penolakan sebagai refleksi keinginan elite mempertahankan kontrol.

“Ini memperlihatkan hasrat mempertahankan otonomi,” katanya.

Di sinilah, kata Kristian, paradoks muncul: partai bertarung di arena demokrasi, tapi belum tentu demokratis di dalam.

Usulan KPK menurut Kristian, membuka perdebatan yang lebih luas dari sekadar dua periode. Tapi soal apakah partai siap berbagi kekuasaan di internalnya sendiri.

Selama ketua umum masih menjadi pusat patronase, akses, dan kontrol politik, pembatasan jabatan menurutnya akan selalu dianggap ancaman—bukan perbaikan.

Dan selama itu pula, wacana reformasi partai akan terus mentok di pintu yang sama: keengganan melepas kuasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:53 WIB

KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:00 WIB

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:02 WIB

Terkini

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:32 WIB

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:25 WIB

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:24 WIB

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:20 WIB

Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar

Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB

Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB

KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:12 WIB

Saiful Mujani Soroti Dugaan Nepotisme di Era Prabowo: Penunjukan Keponakan hingga Adik Jadi Sorotan

Saiful Mujani Soroti Dugaan Nepotisme di Era Prabowo: Penunjukan Keponakan hingga Adik Jadi Sorotan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:05 WIB