- Oknum penagih utang di Sleman dan Semarang menyalahgunakan layanan ambulans serta pemadam kebakaran melalui laporan panggilan darurat fiktif.
- Tindakan penipuan tersebut dilakukan untuk melacak keberadaan debitur, namun aksinya dinilai membahayakan keselamatan nyawa masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
- Anggota DPR RI mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas pelaku dan perusahaan pemberi kerja guna memberikan sanksi hukum tegas.
Selain tuntutan pidana, Abdullah memandang bahwa pihak layanan darurat yang menjadi korban penipuan, seperti pengelola ambulans dan dinas pemadam kebakaran, berhak menuntut ganti rugi.
Kerugian operasional, bahan bakar, hingga risiko waktu yang terbuang sia-sia merupakan dampak nyata dari kebohongan yang dilakukan oleh para penagih utang tersebut.
Di sisi lain, persoalan ini juga menyeret peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri jasa keuangan dan pihak ketiga yang mereka gunakan.
Abdullah menyoroti bahwa tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga perlu dimaksimalkan.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk meredam aksi-aksi premanisme dan kecurangan dalam praktik penagihan di lapangan.
Pelanggaran dalam praktik penagihan utang di Indonesia memang masih menjadi rapor merah. Berbagai laporan mengenai intimidasi fisik, kekerasan verbal, hingga penarikan paksa kendaraan di jalanan terus bermunculan.
Munculnya modus penipuan layanan darurat ini dianggap sebagai titik nadir dari buruknya sistem pengawasan terhadap debt collector.
"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," tambah dia.