- Rajiv mendesak evaluasi menyeluruh atas proyek reklamasi Pulau Serangan oleh PT BTID di Bali.
- Luas daratan Pulau Serangan melonjak drastis dari 169,64 hektare pada 1985 menjadi 600,96 hektare pada tahun 2024.
- Rajiv meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan guna mengaudit perizinan serta mencegah kerusakan lingkungan dan sosial lebih lanjut.
Ia memastikan bahwa sikapnya ini bukan berarti menolak investasi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.
Langkah ini dinilai sebagai mekanisme kehati-hatian demi mencegah kerusakan yang lebih permanen terhadap ekosistem Bali dan kesejahteraan masyarakat lokal.