Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Senin, 04 Mei 2026 | 15:19 WIB
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Dinda Pramesti K)
  • Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah mulai 30 April 2026.
  • Pemerintah menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah sampah serta mewajibkan pengawasan ketat petugas pengangkut sampah.
  • Pemprov DKI Jakarta mendorong pemberian diskon makanan layak konsumsi di sektor pariwisata dan memberikan insentif bagi lingkungan disiplin.

Suara.com - Penduduk Jakarta kini harus lebih mawas diri dalam mengelola limbah rumah tangga mereka mulai akhir April 2026 ini.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi meneken Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026, untuk menginisiasi akselerasi pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.

Langkah drastis ini diambil guna memperkuat kesadaran publik sekaligus menindaklanjuti Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah.

Hal yang paling menyita perhatian adalah kewajiban para Lurah untuk menjatuhkan konsekuensi bagi warga yang membandel dalam memilah sampah.

"Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Dearah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," bunyi salah satu poin dalam Instruksi Gubernur, dikutip Senin (4/5/2026).

Selain sanksi bagi warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berupaya meminimalisir limbah pangan di sektor pariwisata melalui strategi harga yang unik.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendapat mandat untuk mendorong pengusaha kuliner agar memberikan potongan harga khusus.

"Melakukan sosialiasi dan mendorong pengelola hotel, restoran, dan kafe atau katering untuk memberikan potongan harga untuk makanan yang sudah mendekati masa kedaluwarsa, tetapi masih layak konsumsi," jelas poin lain dalam Instruksi Gubernur.

Pemprov DKI juga tidak ingin usaha warga dalam memilah sampah di rumah menjadi nihil akibat kecerobohan petugas lapangan saat pengangkutan.

Lurah kini diwajibkan melakukan pemantauan secara ketat, agar petugas gerobak tidak menyatukan kembali sampah yang sudah dipisahkan oleh masyarakat.

"Melakukan edukasi dan monitoring kepada petugas pengumpul sampah (petugas gerobak) untuk memastikan sampah tidak dicampur lagi pada saat dibawa ke TPS," papar poin pengaturan terkait hal tersebut.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga menjanjikan apresiasi nyata bagi lingkungan yang berhasil menunjukkan kedisiplinan tingkat tinggi dalam pengelolaan limbah.

Apresiasi diberikan kepada lingkup Rukun Warga (RW) yang mampu membuktikan keberhasilan mereka secara penuh.

"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku," terang poin yang memuat aturan terkait itu.

Dengan berlakunya aturan baru ini, maka payung hukum lama yang mengatur pengurangan sampah di lingkungan pemerintah resmi ditiadakan.

Seluruh biaya yang timbul untuk menyukseskan gerakan ini akan sepenuhnya disokong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:57 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:42 WIB

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:04 WIB

Terkini

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:22 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:06 WIB

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:00 WIB

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:22 WIB

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:21 WIB

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:14 WIB