- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai pada Rabu, 6 Mei 2026.
- Tiga terdakwa dari pihak swasta didakwa menyuap oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses dokumentasi dan importasi barang perusahaan.
- KPK sebelumnya menyita barang bukti uang tunai senilai Rp5,19 miliar hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Februari 2026.
Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu (6/5/2026).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdapat tiga terdakwa dari pihak swasta yang dihadirkan, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.
Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
"Terdakwa John Field dkk, agenda pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien, dengan didampingi Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai hakim anggota.
![KPK menyita sejumlah barang bukti di beberapa lokasi saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kamis (6/2/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/06/35888-kpk-ott-bea-cukai.jpg)
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari unsur birokrasi, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–2026, serta beberapa pejabat intelijen Bea Cukai seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.
Selain suap terkait impor barang tiruan, penyidik KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Penyelidikan ini diperkuat dengan temuan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper saat penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Para terdakwa dari pihak swasta ini diduga berperan sebagai pemberi suap guna memuluskan proses dokumentasi dan jalur importasi barang-barang milik Blueray Cargo melalui fasilitas di Ditjen Bea Cukai.
Sidang lanjutan akan terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian fakta hukum di lapangan. (Antara)