- Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi SUV berinisial LPR sebagai tersangka atas kasus tabrak lari di Jalan Raya Kalimalang.
- Insiden kecelakaan pada 2 Mei tersebut mengakibatkan pedagang buah berinisial KA mengalami luka serius di bagian kepala.
- Polisi tidak menahan tersangka karena pihak keluarga memberikan jaminan kooperatif selama proses hukum berlangsung sesuai aturan berlaku.
Suara.com - Kasus tabrak lari yang menimpa seorang pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, memasuki babak baru. LPR (47), pengemudi SUV Mitsubishi Pajero Sport yang sempat melarikan diri usai menabrak korban, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (2/5) tersebut.
“Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
LPR dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab saat mengemudikan kendaraannya.
Ojo menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tersangka terancam Pasal 311 terkait tindakan mengemudi secara berbahaya dengan sengaja, serta Pasal 312 yang mengatur tindak pidana tabrak lari.
Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka
Meski sudah berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap LPR. Keputusan ini diambil lantaran pihak keluarga memberikan jaminan bahwa LPR akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ucap Ojo.
Selain adanya jaminan keluarga, Ojo menyebut alasan subjektif penyidik menjadi pertimbangan utama. Polisi meyakini tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kronologi Kejadian
Sebelumnya, pelarian LPR berakhir setelah tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan mobil Pajero hitam miliknya.
"Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP," kata Ojo Ruslani, Senin lalu. Namun, saat itu pihak kepolisian belum merinci detail identitas pelaku.
Secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, membeberkan kronologi kecelakaan tersebut.
Peristiwa bermula pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB di dekat Halte Agraria, Duren Sawit.
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang," jelas Darwis.
Nahas, saat tiba di lokasi, mobil mewah tersebut menghantam gerobak milik KA (62), seorang pedagang buah yang sedang menyeberang jalan.
Kondisi Korban
Akibat benturan keras tersebut, KA mengalami luka-luka yang cukup serius. "Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, terlibat mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak berinisial KA (62)," tambah Darwis.
Berdasarkan laporan medis, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, patah tulang pada ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di area pipi kanan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. (Antara)