- Kecelakaan bus ALS dan truk tangki BBM di Jalinsum Muratara pada Rabu (6/5/2026) menewaskan 16 orang korban.
- Bus diduga melanggar jalur berlawanan saat menghindari lubang jalan hingga menabrak truk dan memicu kebakaran hebat.
- Penyelidikan mengungkap bus beroperasi dengan izin kedaluwarsa sejak 2020 serta membawa muatan barang yang melanggar ketentuan.
Suara.com - Tragedi memilukan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, setelah sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terlibat kecelakaan hebat dengan truk tangki pengangkut BBM pada Rabu (6/5/2026) siang.
Insiden yang memicu kebakaran besar itu menewaskan sedikitnya 16 orang setelah para korban terjebak dalam kobaran api yang menghanguskan kedua kendaraan di kawasan Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB bermula saat bus yang membawa belasan penumpang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara, Aiptu Iin Shodikin, menjelaskan dugaan awal kecelakaan dipicu ketika sopir bus berusaha menghindari kerusakan jalan sebelum akhirnya menghantam truk dari arah berlawanan.
“Dari arah berlawanan terdapat mobil tangki BBM yang berisi dua orang. Sesampainya di TKP, diduga Bus ALS masuk ke jalur berlawanan karena menghindari lubang sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut,” ujar Aiptu Iin, dikutip Jumat (8/5/2026).
Berikut delapan fakta terkait tragedi kecelakaan maut tersebut:
1. Korban Tewas Capai 16 Orang
Kecelakaan yang terjadi di Jalinsum Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB ini menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Sebanyak 14 korban merupakan penumpang bus ALS, sementara dua lainnya adalah sopir dan kernet truk tangki BBM. Seluruh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan akibat terbakar di dalam kendaraan.
2. Diduga Bermula karena Hindari Lubang
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi selamat, bus ALS melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi. Saat tiba di lokasi kejadian di Simpang Danau, Karang Jaya, bus diduga oleng ke kanan karena berusaha menghindari lubang di badan jalan.
Di saat bersamaan, melintas truk tangki BBM dari arah berlawanan sehingga tabrakan adu depan tak terhindarkan.
3. Kedua Kendaraan Langsung Terbakar
Benturan keras antara bus dan truk tangki BBM milik PT Seleraya memicu percikan api. Karena truk membawa bahan bakar, api dengan cepat membesar dan menghanguskan kedua kendaraan.
Banyak penumpang diduga tidak sempat menyelamatkan diri karena api merambat sangat cepat.
4. Polisi Temukan Barang Tak Lazim di Dalam Bus
Saat olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bawaan penumpang yang tidak sesuai ketentuan angkutan umum di dalam bus ALS.
Petugas menemukan tabung gas, dipan kayu, alat mesin motor, hingga dua unit sepeda motor. Temuan ini didalami karena diduga melanggar aturan angkutan penumpang dan berpotensi memperparah kecelakaan.
“Ini mengindikasikan adanya barang bawaan di luar ketentuan angkutan penumpang umum dan sedang didalami lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya.
5. Identitas Sejumlah Korban Mulai Terungkap
Beberapa korban meninggal yang telah berhasil diidentifikasi antara lain sopir bus ALS bernama Alif (44), sopir truk tangki Yanto atau Aryanto (49), serta kernet truk Martini atau Martono (48).
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumsel masih bekerja menggunakan tes DNA dan data medis untuk mengidentifikasi korban lain yang mengalami luka bakar berat.
6. Izin Operasi Bus Ternyata Mati Sejak 2020
Kementerian Perhubungan mengungkap fakta mengejutkan setelah melakukan pengecekan terhadap bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL.
Izin operasional bus tersebut ternyata telah habis masa berlaku sejak 4 November 2020. Artinya, bus diduga beroperasi secara ilegal selama lebih dari lima tahun.
“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami mengecek kendaraan yang terlibat dan ditemukan bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” kata Aan.
7. Ada Indikasi Pemalsuan Plat Nomor
Kementerian Perhubungan juga menemukan perbedaan antara nomor kendaraan dengan dokumen resmi yang ada. Hal ini mengindikasikan dugaan pemalsuan nomor polisi atau identitas kendaraan pada bus ALS tersebut.
Bus ALS dinilai melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 102, operator diduga melakukan tiga pelanggaran fatal, yakni memalsukan dokumen perjalanan, tetap mengoperasikan armada meski izin telah kedaluwarsa, serta lalai dalam operasional hingga menyebabkan kecelakaan maut.
8. Empat Penumpang Dilaporkan Selamat
Di tengah banyaknya korban jiwa, pihak berwenang memastikan ada empat penumpang bus ALS yang berhasil selamat.
Namun kondisi korban berbeda-beda. Tiga orang mengalami luka bakar berat, sedangkan satu lainnya hanya mengalami luka ringan.
Para korban sempat mendapat penanganan awal di puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RSUD Rupit untuk menjalani perawatan intensif.
Reporter: Tsabita Aulia