Kapolri Dorong Revisi UU Kepolisian, Boni Hargens Soroti Empat Poin Penting Penguatan Kompolnas

Galih Prasetyo

Senin, 11 Mei 2026 | 11:05 WIB
Kapolri Dorong Revisi UU Kepolisian, Boni Hargens Soroti Empat Poin Penting Penguatan Kompolnas
Boni Hargens: Siapapun yang Jadi Ketum ILUNI UI, Harus Perkuat UI, Alumni dan Bangsa [Ist]
baca 10 detik
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penguatan Kompolnas melalui revisi Undang-Undang Kepolisian demi efisiensi dan kejelasan hubungan kelembagaan.
  • Analis politik Boni Hargens mendukung pengintegrasian Kompolnas ke dalam UU Kepolisian guna menciptakan mitra strategis bagi profesionalisme Polri.
  • Pembahasan posisi strategis Kompolnas ini muncul dalam rangkaian upaya reformasi kepolisian yang sedang diproses hingga Mei 2026.

Suara.com - Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas kembali menjadi sorotan dalam pembahasan reformasi kepolisian di Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai penguatan peran Kompolnas lebih tepat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian dibanding membentuk undang-undang baru secara terpisah.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari analis politik senior Boni Hargens.

Menurutnya, Kompolnas merupakan bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri sehingga pengaturannya lebih relevan jika tetap berada dalam kerangka UU Kepolisian.

Wacana pembentukan UU khusus Kompolnas sebelumnya disampaikan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Usulan itu bertujuan memperkuat independensi dan kewenangan Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri.

Di tengah proses reformasi Polri yang disebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026, pembahasan soal posisi Kompolnas dinilai menjadi isu strategis.

Sejak era reformasi, pengawasan sipil terhadap kepolisian memang terus diperkuat untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, integrasi penguatan Kompolnas dalam UU Kepolisian akan membuat hubungan kelembagaan antara Polri dan Kompolnas lebih jelas.

baca juga

Pendekatan itu juga dianggap mampu mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

“Penguatan tersebut jauh lebih efektif apabila diintegrasikan ke dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada dan memiliki landasan hukum yang mapan,” demikian pandangan yang disampaikan Kapolri dalam pembahasan penguatan kelembagaan Kompolnas.

Selain dianggap lebih terstruktur, revisi UU Kepolisian juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi.

Pembentukan undang-undang baru membutuhkan proses panjang dan konsensus politik yang luas, sementara revisi regulasi yang sudah ada dinilai lebih fokus terhadap kebutuhan penguatan pengawasan.

Boni Hargens menilai Kompolnas tidak seharusnya diposisikan sebagai lembaga yang terpisah dari Polri.

Menurut dia, Kompolnas justru perlu menjadi mitra strategis dalam memperkuat budaya profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.

“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” ujar Boni di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Boni juga menekankan pentingnya mekanisme koordinasi antara Kompolnas dan Polri.

Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak akan efektif tanpa sistem pertukaran informasi, penyampaian rekomendasi, serta forum dialog yang berjalan baik.

“Koordinasi yang efektif adalah fondasi bagi berjalannya fungsi pengawasan yang konstruktif dan produktif,” katanya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap Polri harus tetap berada dalam kerangka demokrasi dan pengawasan sipil yang sehat.

Namun di sisi lain, mekanisme tersebut juga harus mendukung peningkatan kapasitas dan profesionalisme institusi kepolisian secara berkelanjutan.

Dalam rekomendasinya, Boni menyoroti empat poin penting dalam penguatan Kompolnas, yakni kejelasan kewenangan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi yang mengikat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan partisipasi publik dan transparansi.

Menurutnya, rekomendasi Kompolnas harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas agar fungsi pengawasan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Di sisi lain, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Polri.

“Yang terpenting bukan sekadar bentuk regulasinya, melainkan substansi penguatan dan koordinasi yang efektif antara Kompolnas dan Polri,” tegas Boni Hargens.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:54 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:37 WIB

×