Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Kapolri menanggapi rekomendasi tim reformasi terkait kriteria ideal pimpinan Polri dengan masa dinas tersisa dua hingga tiga tahun.
  • Pola pembinaan karier tersebut diterapkan untuk memastikan personel di tingkat Polda maupun Mabes Polri memiliki kompetensi yang layak.
  • Mekanisme pengangkatan pimpinan Polri tetap mengikuti aturan berlaku melalui kewenangan Kompolnas dan kebijakan akhir dari Bapak Presiden.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi rekomendasi tim reformasi Polri terkait kriteria ideal pimpinan Korps Bhayangkara, yakni seorang jenderal bintang tiga yang masih memiliki masa dinas 2–3 tahun sebelum pensiun.

Menurut Sigit, rekomendasi tersebut berkaitan dengan pola pembinaan karier atau career path di lingkungan Polri.

“Secara umum rekomendasi itu untuk career path. Artinya, dari AS SDM khususnya memberikan gambaran terkait calon-calon pimpinan Polri,” kata Sigit usai pembukaan Rakernis Reskrim Polri di Mabes Polri, Kamis (7/5/2026).

Sigit menegaskan, bukan hanya posisi Kapolri yang membutuhkan figur dengan kapasitas dan rekam jejak mumpuni. Jabatan pimpinan di tingkat Polda maupun Mabes Polri juga harus diisi personel yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang layak.

“Yang memiliki kemampuan-kemampuan yang tentunya eligible, yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan menjadi calon-calon pimpinan, apakah itu di tingkat Polda, apakah itu di tingkat Mabes, ataukah menjadi pimpinan tertinggi Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme penunjukan pimpinan di lingkungan Polri, termasuk Kapolri, telah diatur dalam ketentuan tersendiri sehingga prosesnya harus dipersiapkan secara matang.

“Saya kira terkait dengan syarat pengangkatan Kapolri dan sebagainya itu tentunya ada aturan tersendiri,” jelasnya.

Meski demikian, Sigit menekankan seluruh proses tersebut tetap menjadi bagian penting dalam pembinaan internal Polri.

“Namun yang jelas, itu semua menjadi bagian yang harus kita siapkan dan tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan, dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden,” imbuhnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Nelayan Ditabrak Kapal Kargo Panama di Selat Singapura

Kondisi Terkini Nelayan Ditabrak Kapal Kargo Panama di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:03 WIB

Dipanggil Prabowo ke Istana, BRIN Ungkap Inovasi Sepatu Sekolah Murah dan Smart Insole

Dipanggil Prabowo ke Istana, BRIN Ungkap Inovasi Sepatu Sekolah Murah dan Smart Insole

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:02 WIB

Jangan Keliru Lagi! Ini 5 Perbedaan Mencolok Sushi dan Kimbap yang Sering Bikin Tertukar

Jangan Keliru Lagi! Ini 5 Perbedaan Mencolok Sushi dan Kimbap yang Sering Bikin Tertukar

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:02 WIB

IHSG Terus Merosot Sejak Suahasil Jadi Menkeu, Sudah Anjlok 3,38 Persen

IHSG Terus Merosot Sejak Suahasil Jadi Menkeu, Sudah Anjlok 3,38 Persen

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

8 HP Murah Bebas Bloatware dan Iklan Bawaan, Tampilan Bersih Tanpa Gangguan

8 HP Murah Bebas Bloatware dan Iklan Bawaan, Tampilan Bersih Tanpa Gangguan

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

Review Furious: Obsesi Gelap dan Batas Moral Penegak Hukum yang Kabur!

Review Furious: Obsesi Gelap dan Batas Moral Penegak Hukum yang Kabur!

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

3 Rekomendasi Tablet Android Murah untuk Kebutuhan Dasar, Harga Rp2 Jutaan

3 Rekomendasi Tablet Android Murah untuk Kebutuhan Dasar, Harga Rp2 Jutaan

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 14:58 WIB

Promo BRI September, Belanja Minimal Rp500 Ribu Dapat Voucher Tokopedia

Promo BRI September, Belanja Minimal Rp500 Ribu Dapat Voucher Tokopedia

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 14:58 WIB

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

Jakarta | Selasa, 22 September 2026 | 14:56 WIB

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:55 WIB

×