- Kapolri menanggapi rekomendasi tim reformasi terkait kriteria ideal pimpinan Polri dengan masa dinas tersisa dua hingga tiga tahun.
- Pola pembinaan karier tersebut diterapkan untuk memastikan personel di tingkat Polda maupun Mabes Polri memiliki kompetensi yang layak.
- Mekanisme pengangkatan pimpinan Polri tetap mengikuti aturan berlaku melalui kewenangan Kompolnas dan kebijakan akhir dari Bapak Presiden.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi rekomendasi tim reformasi Polri terkait kriteria ideal pimpinan Korps Bhayangkara, yakni seorang jenderal bintang tiga yang masih memiliki masa dinas 2–3 tahun sebelum pensiun.
Menurut Sigit, rekomendasi tersebut berkaitan dengan pola pembinaan karier atau career path di lingkungan Polri.
“Secara umum rekomendasi itu untuk career path. Artinya, dari AS SDM khususnya memberikan gambaran terkait calon-calon pimpinan Polri,” kata Sigit usai pembukaan Rakernis Reskrim Polri di Mabes Polri, Kamis (7/5/2026).
Sigit menegaskan, bukan hanya posisi Kapolri yang membutuhkan figur dengan kapasitas dan rekam jejak mumpuni. Jabatan pimpinan di tingkat Polda maupun Mabes Polri juga harus diisi personel yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang layak.
“Yang memiliki kemampuan-kemampuan yang tentunya eligible, yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan menjadi calon-calon pimpinan, apakah itu di tingkat Polda, apakah itu di tingkat Mabes, ataukah menjadi pimpinan tertinggi Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme penunjukan pimpinan di lingkungan Polri, termasuk Kapolri, telah diatur dalam ketentuan tersendiri sehingga prosesnya harus dipersiapkan secara matang.
“Saya kira terkait dengan syarat pengangkatan Kapolri dan sebagainya itu tentunya ada aturan tersendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Sigit menekankan seluruh proses tersebut tetap menjadi bagian penting dalam pembinaan internal Polri.
“Namun yang jelas, itu semua menjadi bagian yang harus kita siapkan dan tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan, dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden,” imbuhnya.